BANGGAI — Ketergantungan Pemkab Banggai pada dana transfer pusat berbalik menjadi persoalan serius ketika alokasi dari pemerintah pusat terpangkas. Aktivis Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, menilai kondisi ini mengganggu roda pembangunan dan layanan masyarakat di Kabupaten Banggai.
Pemkab Banggai selama ini mengandalkan dana transfer pusat yang mencapai 70-80 persen dari total APBD Rp 3,25 triliun pada 2025. Ketika penyaluran tersendat, ruang gerak fiskal daerah ikut terbatas.
DBH-KB Rp 477 Miliar Belum Ada Kepastian
Tekanan terhadap APBD Banggai memuncak karena Dana Bagi Hasil Kurang Bayar (DBH-KB) dari pusat sebesar Rp 477 miliar belum memiliki kepastian dan kejelasan pencairan. Situasi ini memaksa DPRD dan jajaran eksekutif merombak total postur anggaran belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Banggai terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 yang disahkan pada 25 September 2026, total APBD yang semula ditetapkan Rp 2,72 triliun berubah menjadi Rp 2,58 triliun.
Belanja modal mengalami pemangkasan signifikan sekitar Rp 158,4 miliar, dari semula Rp 375,4 miliar menjadi Rp 217,6 miliar. Sementara belanja operasi justru naik dari Rp 2,002 triliun menjadi Rp 2,018 triliun atau bertambah Rp 15,65 miliar.
Bupati Banggai Diminta Cari Pendanaan Alternatif
Asrudin Rongka menyatakan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka harus memutar otak mencari celah pendanaan alternatif di tengah dilema keuangan daerah. Penyesuaian belanja dalam struktur Perubahan APBD 2026 dilakukan secara besar-besaran.
"Bupati Banggai Amirudin Tamoreka harus memutar otak mencari celah pendanaan alternatif di tengah dilema keuangan daerah yang terjadi, yakni tersendatnya penyaluran sisa dana transfer kurang bayar sebesar Rp477 miliar sejak tahun anggaran sebelumnya, yang memaksa Pemda melakukan penyesuaian belanja dalam struktur perubahan APBD 2026 secara besar-besaran," kata Asrudin kepada Radar Sulteng, Sabtu (3/10).
Menurut Asrudin, daerah yang terlalu bergantung pada dana transfer pusat menghadapi risiko kerentanan fiskal tinggi. Konsekuensinya meliputi potensi defisit anggaran, terhambatnya pembangunan infrastruktur publik, hingga ancaman penundaan gaji pegawai.
Janji Politik dan Visi Bupati Terbentur Realitas Fiskal
Proyeksi pendapatan yang sebelumnya terlalu optimistis kini terbentur realitas penundaan transfer pusat. Dampaknya, janji politik yang telah direncanakan kepada masyarakat sulit direalisasikan.
"Akibatnya, roda pembangunan daerah menjadi kelabakan karena proyeksi pendapatan yang sebelumnya terlalu optimis kini terbentur realiatas penundaan transfer pusat," jelas Asrudin.
Langkah penyelamatan dilakukan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama legislatif dengan menyusun target yang lebih realistis dalam APBD Perubahan 2026. Pemda dan DPRD Banggai mengambil langkah konservatif untuk merasionalisasi target pendapatan agar postur anggaran tidak membengkak tanpa kepastian dana masuk.
Melalui kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), Pemda menetapkan proyeksi pendapatan transfer secara terukur dan hati-hati. Pengurangan belanja daerah dialokasikan agar roda pembangunan tidak mengalami gagal bayar atau defisit tak terkendali.
"Realitas ini menunjukkan rapuhnya postur anggaran yang terlalu bertumpu pada dana transfer, sehingga Pemda Banggai terus didorong untuk mengoptimalkan sektor PAD dan inovasi retribusi daerah," pungkas Asrudin.