Pencarian

KPPG Palu Perketat Pengawasan 24 Dapur SPPG di Donggala, 4 Unit Dihentikan Sementara

Minggu, 04 Oktober 2026 • 19:50:01 WIB
KPPG Palu Perketat Pengawasan 24 Dapur SPPG di Donggala, 4 Unit Dihentikan Sementara
Petugas KPPG Palu memeriksa standar operasional dapur SPPG di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu memperketat pengawasan standar operasional dan keamanan pangan di 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Pengelola yang ditemukan tidak memenuhi standar Badan Gizi Nasional diberi tenggat pembenahan 10 hingga 30 hari sebelum rekomendasi penghentian operasional permanen dijatuhkan. Sebanyak empat SPPG di Tibo, Rio Pakava, Malonas, dan Balaesang sudah dihentikan sementara sambil menjalani perbaikan teknis.

DONGGALA — Pelaksana Tugas Kepala KPPG Palu Muhammad Aril Putra mengatakan evaluasi dilakukan bertahap terhadap alur kerja tata kelola dapur hingga pengelolaan limbah di setiap unit layanan. Pihaknya menekankan dua area utama yang menjadi perhatian pengawasan, yakni tata letak dapur dan kehandalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Tentunya langkah evaluasi dan pembinaan kami terapkan secara bertahap. Apabila ditemukan ketidaksesuaian standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional maka pengelola diberikan masa pembenahan mulai dari 10 sampai dengan 30 hari," kata Aril di Kota Palu, Sulawesi Tenggara, Sabtu.

Alur Satu Arah Cegah Kontaminasi Silang

Sistem One Flow mengatur alur penanganan pangan secara runtut sejak penerimaan bahan baku, area persiapan, proses pengolahan, sampai tahap pendistribusian. Aril menyebut pengaturan itu bertujuan mencegah kontaminasi silang antar-tahapan produksi.

Pengolahan limbah juga diwajibkan agar tidak memicu bau maupun mencemari lingkungan pemukiman sekitar dapur. "Sistem One Flow mengatur alur penanganan pangan secara runtut mulai dari penerimaan bahan baku, area persiapan, proses pengolahan, hingga tahap pendistribusian guna mencegah kontaminasi silang. Sementara pengolahan limbah diwajibkan agar tidak memicu bau maupun mencemari lingkungan pemukiman sekitar," sebutnya.

Empat SPPG Dihentikan Sementara

Dari total 24 SPPG di Kabupaten Donggala, beberapa unit untuk sementara tidak beroperasi karena dinilai belum memenuhi standar. Empat lokasi yang dimaksud adalah SPPG Tibo, Rio Pakava, Malonas, dan Balaesang.

"Untuk sementara beberapa SPPG di Donggala diberhentikan karena belum sesuai standar seperti SPPG di Tibo, Rio Pakava, Malonas, dan Balaesang yang saat ini sedang melakukan pembenahan teknis untuk dapat segera memenuhi kriteria yang sudah ditentukan," kata dia.

Rekomendasi Penghentian Permanen Jika Lewat 30 Hari

Skema perbaikan bertahap diberikan agar pengelola bisa menyesuaikan kelengkapan sarana dan prasarana. Jika tenggat maksimal 30 hari tidak dipenuhi, KPPG dapat merekomendasikan penghentian operasional secara permanen.

"Jika dalam tenggat waktu maksimal 30 hari pembenahan tidak dipenuhi, KPPG bisa merekomendasikan penghentian operasional secara permanen demi menjamin keselamatan penerima manfaat dari program Makan Bergizi Gratis," ucapnya.

Pengawasan ini menyasar seluruh SPPG di wilayah kerja KPPG Palu, dengan penekanan khusus pada unit layanan di Kabupaten Donggala yang jumlahnya mencapai 24 unit.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks