Pencarian

Karyawan Tewas di Smelter PT Huabao Morowali, Wakil Ketua DPRD Sulteng Minta Manajemen Bertanggung Jawab

Jumat, 31 Juli 2026 • 00:04:31 WIB
Karyawan Tewas di Smelter PT Huabao Morowali, Wakil Ketua DPRD Sulteng Minta Manajemen Bertanggung Jawab
Wakil Ketua DPRD Sulteng meminta manajemen PT Huabao Indonesia bertanggung jawab atas tewasnya seorang karyawan dalam kecelakaan kerja di smelter Morowali.

MOROWALI — Dunia industri smelter di Sulawesi Tengah kembali berduka. Sebuah kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan terjadi di pabrik PT Huabao Indonesia (IHIP), Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, pada Kamis malam (30/7/2026). Peristiwa ini menjadi alarm bagi seluruh pelaku industri hilirisasi nikel di kawasan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, langsung bereaksi keras atas insiden ini. Politisi Partai Demokrat itu menilai manajemen perusahaan wajib memikul tanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa pekerja di fasilitas produksinya.

Manajemen Diminta Pastikan Standar K3 Berjalan

Syarifudin menegaskan bahwa perlindungan fisik pekerja adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam operasional industri berisiko tinggi seperti smelter. Ia meminta pihak PT Huabao memastikan seluruh sistem keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memastikan seluruh sistem keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Syarifudin Hafid, Jumat (31/7/2026).

Desakan Evaluasi Menyeluruh ke Semua Perusahaan

Lebih jauh, legislator asal Sulteng itu mendesak pemerintah daerah dan pengawas ketenagakerjaan untuk tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan kerja di seluruh perusahaan di kawasan industri Morowali harus segera dilaksanakan, bukan hanya di PT Huabao.

"Evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan kerja di seluruh perusahaan harus segera dilaksanakan," imbuhnya.

Regulasi K3 yang Mengikat Perusahaan

Rangkaian aturan perlindungan pekerja di Indonesia sebenarnya telah diatur ketat. Beberapa regulasi yang menjadi payung hukum antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui lewat UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengamanatkan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai, mulai dari teguran administratif, penghentian sementara operasional, sanksi pidana, hingga pencabutan izin usaha.

Deretan insiden mematikan yang berulang di kawasan industri ini menjadi pengingat bahwa ekspansi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah harus berjalan seiring dengan jaminan keselamatan jiwa pekerja. Publik kini menanti langkah konkret manajemen PT Huabao dan pemerintah dalam menindaklanjuti tragedi ini.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarselebes.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks