Pencarian

Polres Palu Tangkap Pelaku Pembobolan Kos di Lere, Laptop Curian Disita dari Pembeli

Jumat, 05 Juni 2026 • 18:31:38 WIB
Polres Palu Tangkap Pelaku Pembobolan Kos di Lere, Laptop Curian Disita dari Pembeli
Polres Palu Barat menangkap pelaku pembobolan kos di Kelurahan Lere.

PALU — Aparat kepolisian dari Polsek Palu Barat dan Tim Resmob Tadulako meringkus seorang pelaku pembobolan rumah kos di Kelurahan Lere, Kota Palu. Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan laptop curian yang ternyata sudah berpindah tangan ke pembeli.

Penangkapan dilakukan oleh Tim West City Hunter yang selama ini fokus memburu pelaku kejahatan jalanan dan residivis di wilayah hukum Polsek Palu Barat. Pelaku diketahui membobol kamar kos saat penghuni sedang tidak berada di tempat.

Barang Bukti Laptop Diamankan dari Pembeli

Polisi tidak hanya menangkap pelaku pencurian, tetapi juga menyita laptop hasil kejahatan dari tangan pembeli. Pembeli tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami apakah ia mengetahui bahwa barang yang dibelinya merupakan hasil curian.

“Laptop curian sudah kami amankan. Pembeli juga kami periksa untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam menampung barang curian,” ujar sumber dari kepolisian.

Modus Pelaku Incar Kos-Kosan Sepi

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi dengan menyasar rumah kos yang sepi penghuni pada jam-jam tertentu. Pelaku masuk melalui pintu atau jendela yang tidak terkunci rapat.

Kasus pencurian di kawasan kos-kosan memang kerap terjadi di Kota Palu, terutama di kelurahan padat penduduk seperti Lere. Polisi mengimbau pemilik kos untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang kunci ganda atau kamera pengawas.

Pelaku Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Sementara itu, pembeli laptop curian bisa dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan jika terbukti mengetahui barang tersebut ilegal.

Polsek Palu Barat terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian barang elektronik di wilayah tersebut.

Bagaimana Cara Melaporkan Jika Menjadi Korban?

Warga yang menjadi korban pencurian di kos-kosan dapat melapor langsung ke Polsek Palu Barat atau melalui hotline kepolisian setempat. Polisi menyarankan korban segera melapor maksimal 24 jam setelah kejadian agar barang bukti dan jejak pelaku masih mudah dilacak.

Apa Sanksi bagi Pembeli Barang Curian?

Pembeli yang terbukti mengetahui barang yang dibelinya hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Namun, jika pembeli tidak tahu dan dapat membuktikan itikad baik, ia bisa dibebaskan dari tuntutan.

Bagikan
Sumber: radarpalu.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks