PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti program dialog publik PASTI ADA SOLUSI episode ke-24 secara virtual, Jumat (6/11/2026). Forum itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum sekaligus memperoleh arahan penyelesaian dari pemerintah.
Sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat dalam dialog tersebut meliputi sengketa tanah, dugaan permasalahan akta notaris, kendala pembangunan rumah ibadah, hingga persoalan kewarganegaraan. Setiap pengaduan ditanggapi oleh pejabat dan unit teknis sesuai kewenangannya.
Dari laporan yang masuk, sengketa tanah menjadi salah satu persoalan yang paling banyak disorot warga. Selain itu, muncul dugaan permasalahan akta notaris yang membutuhkan penelusuran kewenangan instansi terkait.
Kendala pembangunan rumah ibadah juga masuk dalam daftar aduan, bersama persoalan kewarganegaraan yang memerlukan pendampingan administratif. Pejabat dan unit teknis yang hadir menanggapi masing-masing pengaduan sesuai bidang kewenangannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Hendrik Pagiling mengatakan dialog tersebut menunjukkan pentingnya pelayanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada prosedur. Pelayanan, menurutnya, juga harus mampu memahami kebutuhan masyarakat.
"Di balik setiap pengaduan terdapat harapan masyarakat untuk memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum. Pemerintah harus mampu membuka ruang komunikasi dan memberikan arahan penyelesaian sesuai kewenangannya," ujarnya.
Hendrik menilai keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam program tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan hukum yang lebih responsif dan humanis.
Hendrik berharap semangat mendengarkan dan memberikan solusi dapat diterapkan dalam pelayanan di daerah. Dengan begitu, masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan mengakses layanan hukum.
Program PASTI ADA SOLUSI sendiri berfungsi sebagai wadah komunikasi antara masyarakat dan pemerintah di bidang hukum. Dialog episode ke-24 diikuti Kanwil Kemenkum Sulteng secara virtual dari Palu.
Bagi warga Sulawesi Tengah yang menghadapi persoalan serupa, kanal dialog ini menjadi salah satu jalur untuk memperoleh arahan awal sebelum mengurus penyelesaian ke instansi berwenang.