PALU — Perkara dengan Nomor Register 162/Pdt.G/2026/PN Pal itu telah melalui lima kali persidangan sejak 16 September 2026. Tergugat hanya muncul sekali di sidang perdana, lalu absen pada empat persidangan berikutnya meski panggilan sudah dilayangkan lewat sistem elektronik (e-Court) dan juru sita.
Sidang kelima digelar pada Rabu (4/11/2026) dengan Majelis Hakim Ketua Nasution didampingi Hakim Anggota Dwi Hatmodjo dan Deni Lipu. Kursi tergugat kembali kosong.
"Pada sidang kelima hari ini, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan," ujar Usman, Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum Law Office Andi Syariffudin – Anang Yuliardi & Partners, kepada wartawan usai sidang di PN Palu.
Rekam jejak persidangan menunjukkan pola yang konsisten. Sidang pertama berlangsung 16 September 2026 dan dihadiri tergugat. Sidang kedua digelar 14 Oktober, sidang ketiga 21 Oktober, sidang keempat 28 Oktober, dan sidang kelima 4 November 2026 — seluruhnya tanpa kehadiran PT Palu Indo Konstruksi Pratama.
Setelah dua persidangan berturut-turut tanpa kehadiran, PN Palu melayangkan panggilan resmi melalui juru sita. Langkah itu diambil untuk memastikan surat panggilan diterima langsung oleh pihak yang dituju, bukan sekadar terkirim secara elektronik.
Upaya tersebut belum membuahkan hasil. Tergugat tetap tidak muncul di ruang sidang.
Usman menilai sikap PT Palu Indo Konstruksi Pratama mencerminkan ketidakpatuhan terhadap proses peradilan. Menurutnya, ketidakhadiran berulang tanpa alasan sah melemahkan posisi tergugat dalam perkara ini.
Kuasa hukum Marlon Sumaraw meminta PN Palu bersikap tegas. Jika persyaratan hukum acara perdata telah terpenuhi, pemeriksaan perkara dinilai bisa dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat.
Permintaan itu mengacu pada mekanisme hukum acara perdata yang memungkinkan majelis hakim memeriksa dan memutus perkara secara verstek ketika tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut dan sah.
Gugatan ini berakar pada perkara terdahulu di PN Manado. Marlon Sumaraw, yang kini menjabat Direktur PT Wenang Cemerlang Press — perusahaan yang dikenal sebagai Manado Post — digugat secara pribadi terkait perjanjian pembangunan gedung Manado Post.
Pihak penggugat mempersoalkan dasar gugatan tersebut. Menurut mereka, saat perjanjian pembangunan gedung dibuat, Marlon belum menjabat sebagai direktur perusahaan. Karena itu, tindakan PT Palu Indo Konstruksi Pratama dalam perkara di PN Manado dinilai telah merugikan hak-hak hukum Marlon.
Persoalan itu yang kemudian dibawa ke PN Palu melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Perkara kini memasuki tahap pemeriksaan dengan tergugat yang tak kunjung hadir di persidangan.
Majelis hakim belum memutuskan langkah lanjutan usai sidang kelima. PN Palu masih memiliki ruang untuk kembali memanggil tergugat secara resmi sebelum mengambil sikap.
Jika ketidakhadiran berlanjut tanpa alasan yang dapat diterima, majelis hakim berwenang memeriksa perkara secara verstek. Putusan verstek bisa diajukan banding oleh pihak tergugat, sehingga prosesnya tetap memberi ruang upaya hukum.
Bagi Marlon, kelanjutan perkara ini menentukan kepastian hukum atas tuduhan yang menyeret namanya di perkara Manado. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hingga ada putusan.