BANGGAI — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Zainuddin Saluki membuka langsung sosialisasi surat edaran tersebut, mewakili Bupati Banggai. Sosialisasi digelar di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai dan diikuti jajaran perangkat daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.
Pemkab Banggai menempatkan pelaksanaan JKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Sosialisasi surat edaran dipilih sebagai jalur menyampaikan kebijakan sekaligus membangun pemahaman bersama di antara para pemangku kepentingan.
Dalam sambutan tertulis Bupati Banggai yang dibacakan Asisten I, pemerintah daerah menegaskan kesehatan merupakan kebutuhan dan hak setiap warga negara.
"Melalui program ini, kita ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu menunda pengobatan hanya karena keterbatasan biaya," ujar Bupati Banggai dalam sambutan tertulis tersebut.
Pernyataan itu menempatkan akses pengobatan sebagai persoalan yang harus diselesaikan di tingkat kebijakan, bukan sekadar urusan individual warga. Pemkab Banggai menilai JKN menjadi instrumen utama untuk menjawab persoalan tersebut.
Pelaksanaan program JKN menurut pemerintah daerah membutuhkan kerja sama dan komitmen semua pihak. Pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pemangku kepentingan diminta berjalan bersama.
Bupati Banggai menegaskan tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam optimalisasi program ini:
Status kepesertaan yang tidak aktif membuat warga kehilangan akses klaim saat membutuhkan layanan kesehatan. Karena itu, pemerintah daerah menempatkan pemastian kepesertaan aktif sebagai poin pertama yang harus dijaga seluruh pihak.
Poin kedua menyangkut koordinasi antarinstansi. Sosialisasi surat edaran ini sendiri melibatkan jajaran lintas sektor, dari dinas hingga pemerintah desa dan kelurahan, yang menjadi ujung layanan di tingkat warga.
Poin ketiga menyasar mutu layanan di fasilitas kesehatan. Pemerintah daerah menilai kualitas pelayanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari optimalisasi program, bukan hal yang berjalan sendiri.
Kabupaten Banggai menempatkan pelaksanaan JKN sebagai kerja kolektif yang tidak bisa diselesaikan satu instansi. BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan disebut harus bergerak dalam satu arah yang sama.
Melalui sosialisasi surat edaran ini, Pemkab Banggai berharap pemahaman bersama soal pentingnya optimalisasi JKN terbangun di semua tingkatan. Dampak yang dibidik bukan hanya tertib administrasi kepesertaan, tetapi juga warga yang tidak lagi menunda berobat karena alasan biaya.