POSO — M Sajjad menegaskan bahwa pasangan batu pada proyek preservasi jalan Trans Sulawesi ruas Tagolu-Tentena semestinya memakai batu bersih dari kotoran dan dipasang di atas dasar pondasi stabil. Ketentuan itu, menurutnya, tidak diabaikan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Proyek yang menjadi sorotan memiliki nilai kontrak Rp 101.333.448.000. Sorotan masyarakat menyasar dugaan rendahnya kualitas talud dan penggunaan material batu pada segmen yang dibangun di Kabupaten Poso.
Titik pembangunan talud berada tepat di area saluran, sehingga rembesan air tidak sepenuhnya bisa dihindari. Pelaksana sudah memasang papan penahan agar air tidak masuk ke area pemasangan batu.
Meski begitu, air tetap merembes melalui lapisan pasir di sekitar lokasi pekerjaan. Kondisi genangan inilah yang disebut menjadi salah satu pemicu sorotan warga terhadap mutu pasangan batu.
M Sajjad menjelaskan, titik yang dipersoalkan dibangun tepat di atas batu karang. Daya dukung pondasi karenanya tidak bergantung pada tanah yang berpotensi melunak akibat genangan air.
Dokumentasi pelaksanaan pada STA 42+400 tertanggal 6 Oktober 2026 disebut memperlihatkan pekerjaan di segmen itu telah selesai. Termasuk pemasangan lubang drainase atau weep hole yang berfungsi mengalirkan air dari belakang struktur talud.
PPK 4.1 tetap meminta konsultan supervisi melakukan pemeriksaan ulang terhadap bagian pekerjaan yang menjadi sorotan. Pemeriksaan mencakup kebersihan material batu, kepadatan adukan semen, serta kondisi pasangan batu pada titik yang dipersoalkan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kontraktor diwajibkan memperbaiki bahkan membongkar bagian tersebut. Pembayaran juga tidak akan dilakukan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.
"Jika ditemukan bagian yang tidak sesuai spesifikasi, akan diperbaiki atau dibongkar atas biaya kontraktor, dan tidak akan membayarkan sebelum memenuhi persyaratan," tegas M Sajjad.
Proyek preservasi Jalan Trans Sulawesi ruas Tagolu-Tentena berada di bawah Satker PJN Wilayah 4 BPJN Sulawesi Tengah. Hasil pemeriksaan ulang konsultan supervisi akan menentukan apakah ada pekerjaan yang harus dibongkar atau cukup diperbaiki.