TOUNA — Kasat Lantas Polres Touna AKP H. Siswanto, S.H., M.H., memimpin langsung penertiban terhadap tujuh personel Subsatgas Gakkum. Pemeriksaan mencakup kelengkapan kendaraan, dokumen berkendara, hingga kedisiplinan setiap anggota.
Bagi personel yang kedapatan tidak tertib, sanksi diberikan di tempat tanpa proses panjang.
AKP Siswanto menegaskan bahwa kedisiplinan di internal kepolisian harus ditegakkan lebih dulu sebelum aparat menertibkan warga. Prinsip itu yang mendasari Gaktiblin dalam rangkaian Operasi Patuh Tinombala 2026.
"Kami melakukan penegakan hukum dan penertiban disiplin (Gaktiblin) kepada seluruh personel Polres Touna dalam rangka Operasi Patuh Tinombala 2026. Langkah ini diambil agar anggota Polri bisa menjadi teladan utama bagi masyarakat dalam berlalulintas," ujar AKP H. Siswanto.
Penindakan tidak berhenti pada imbauan lisan. Personel yang terbukti melanggar aturan lalu lintas dikenai sanksi administratif dengan blangko teguran resmi.
"Kepada personel yang terbukti tidak tertib berlalu lintas, kami berikan tindakan tegas berupa teguran lisan maupun sanksi administratif menggunakan blangko teguran," tegas AKP Siswanto.
Blangko teguran itu menjadi catatan tertulis bagi anggota, sekaligus dasar pembinaan lanjutan di kesatuannya masing-masing.
Operasi di Mako Polres Touna melibatkan tujuh personel Subsatgas Gakkum mendampingi Kasat Lantas. Mereka adalah Aiptu Abas, Aipda Agus Febriyanto, Aipda Triyono, Aipda Syahyudin H. Lamposo, Brigpol Muh. Arsyad Alfatih, Brigpol Dwi Jatmiko, S.H., dan Briptu Halim Putra Perdana.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 07.30 WITA dan berjalan hingga seluruh personel selesai diperiksa. Tidak ada pengecualian pangkat dalam penertiban ini.
Gaktiblin menyasar kebiasaan berkendara anggota sehari-hari, dari kelengkapan surat hingga penggunaan atribut keselamatan. Harapannya, contoh dari personel sendiri yang lebih dulu tertib bisa menular ke pengendara di Kabupaten Tojo Una-Una.
Operasi Patuh Tinombala 2026 sendiri menyasar pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan di jalan raya daerah. Penertiban internal menjadi tahap awal sebelum penindakan menyasar masyarakat umum.