PALU — Talitti Paluge merinci mekanisme pergantian pimpinan DPRD Sulawesi Tengah berdasarkan AD/ART Partai Demokrat dan tata tertib dewan. Penjelasan disampaikan untuk menghindari perdebatan kontra produktif di kalangan internal partai maupun masyarakat luas. Kabar pergantian yang beredar disebut merujuk pada kesepakatan politik di hadapan DPP, tanpa dasar aturan yang jelas.
Menurut Talitti, usulan pergantian untuk DPRD Provinsi Sulteng harus berasal dari DPD Partai Demokrat Sulteng, yang saat ini diketuai Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Keputusan final tetap menunggu SK dari DPP di Jakarta, yakni Ketua Umum AHY dan Sekjen Herman Khaeron.
Prosedur di internal DPD dimulai dengan Rapat Pleno diperluas untuk mengevaluasi kinerja Fraksi Demokrat Sulteng. Rapat pleno kemudian menghasilkan Berita Acara usulan pergantian pimpinan.
Setelah BA pleno rampung, DPD mengirim surat permohonan disertai berita acara ke DPP Partai Demokrat. DPP lantas menerbitkan SK Pergantian Pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat sebagai dasar resmi.
Fraksi Demokrat menyerahkan SK DPP ke Pimpinan DPRD Sulteng. Ketua DPRD lalu mengumumkan pemberhentian dan pengangkatan dalam Rapat Paripurna Internal.
Sekretariat DPRD menyiapkan Surat Keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian atau pengangkatan Wakil Ketua II. Surat itu dikirim ke Gubernur Sulteng, yang meneruskannya ke Kemendagri untuk penerbitan SK Mendagri tentang peresmian pergantian.
Tata tertib DPRD Sulteng memakai Pasal 49 ayat (1) huruf b sebagai rujukan: pimpinan DPRD diberhentikan karena diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Talitti mempertanyakan siapa pihak yang mengusulkan, sementara SK kepengurusan definitif DPD Partai Demokrat Sulteng masih berproses di tingkat DPP.
"Ini perlu diluruskan untuk menghidari perdebatan kontra produktif, baik dikalangan internal maupun di masyarakat luas," kata Talitti Paluge.
Penjelasan DPD menempatkan SK DPP sebagai syarat mutlak sebelum DPRD Sulteng bergerak. Selama kepengurusan definitif DPD belum tuntas di Jakarta, usulan pergantian pimpinan dewan belum punya pijakan administratif.