PALU — Dokumen keberatan administratif diserahkan langsung ke bagian terkait di lingkungan Rektorat dan Sekretariat Senat Universitas Tadulako. Penyerahan dilakukan para guru besar dan anggota Senat Akademik yang memberi kuasa, disaksikan Ketua Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK Untad) Jamaluddin Mariadjang.
Kuasa hukum para guru besar, M. Wijaya S., S.H., M.H., menyebut langkah itu sebagai aktualisasi perlindungan hukum preventif atau preventieve rechtsbescherming. Menurut dia, mekanisme tersebut ditempuh dengan itikad baik, bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap pimpinan kampus.
Wijaya menjelaskan, setiap penyelenggaraan wewenang publik dan penataan organ perguruan tinggi negeri harus tunduk pada prosedur peraturan perundang-undangan yang sah. Prinsip itu ia rujuk lewat adagium wetmatigheid van bestuur dan geen bevoegdheid zonder wet.
“Alhamdulillah, siang ini mekanisme preventieve rechtsbescherming atau perlindungan hukum preventif secara resmi kami aktualisasikan melalui penyerahan dokumen keberatan administratif yang telah diterima langsung oleh bagian terkait,” ujar Wijaya di pelataran kampus.
Ia juga mengutip postulat ex injuria jus non oritur, bahwa dari ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum tidak dapat dilahirkan produk hukum yang sah dan mengikat. Asas kecermatan dan asas kepastian hukum dinilainya wajib menjadi kompas sebelum institusi melangkah ke agenda strategis kelembagaan.
Menurut Wijaya, anomali prosedural berpotensi membuat keputusan universitas menyandang cacat yuridis. Produk hukum semacam itu, katanya, berstatus vernietigbaar atau rentan dibatalkan melalui mekanisme peradilan.
“Kampus adalah benteng peradaban ilmu pengetahuan dan laboratorium kepatuhan hukum. Kami tidak ingin institusi ini tersandera oleh produk keputusan yang menyandang cacat yuridis,” tegasnya.
Ia menekankan seluruh tahapan strategis di universitas, termasuk suksesi kepemimpinan, harus bertumpu pada susunan kelembagaan yang telah disesuaikan secara paripurna menurut amanat regulasi. Pembersihan anomali prosedural diminta dituntaskan lebih dulu.
Wijaya memilih tidak mengumbar detail materi keberatan ke ruang publik dengan alasan menjunjung etika profesi dan penghormatan terhadap proses internal kampus. Ia memastikan konstruksi hukum yang dibangun sangat presisi.
“Dengan telah diterimanya surat keberatan ini secara resmi di Rektorat dan Sekretariat Senat, maka secara de jure argometer waktu penyelesaian upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan telah resmi berdetak,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menyatakan tetap bersiaga menempuh koridor hukum lanjutan secara terukur, proporsional, dan konstitusional bila diperlukan. Hingga berita ini diturunkan, para guru besar dan anggota Senat menunggu langkah konkret pimpinan Universitas Tadulako dalam batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.