SULAWESI TENGAH — Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri bersama Kementerian Pariwisata mempercepat penerapan Sistem Manajemen Keamanan dan Keselamatan Objek Kepariwisataan nasional. Dari 8.584 objek wisata terdata, baru 160 objek yang menjalani penilaian risiko. Koordinasi ini menyusul rentetan kecelakaan wisata perairan dan keterbatasan personel Polisi Pariwisata di lapangan.
Brigjen Pol. Dr. Syahduddi, S.I.K., M.Si., selaku Direktur Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri, memimpin audiensi di Ruang Rapat Deputi Bidang Pengembangan dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, Kamis (22/10/2026). Rombongan diterima Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Reza Fahlevi bersama para asisten deputi dan staf ahli kementerian.
Pembahasan berfokus pada penguatan sistem pengamanan destinasi berbasis risiko. Polri menilai pendekatan yang hanya mengandalkan kehadiran personel fisik perlu diperkuat melalui manajemen risiko terukur yang melibatkan pengelola destinasi dan instansi terkait.
Ditpamobvit mencatat penilaian risiko telah dilakukan terhadap 160 objek wisata dari total 8.584 objek yang terdata di Indonesia. Angka itu menunjukkan perlunya percepatan penerapan standar keamanan, terutama pada destinasi bertingkat risiko tinggi.
Pelaksanaan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Pemahaman sebagian pengelola wisata soal manajemen risiko belum memadai, ditambah anggapan bahwa penerapan sistem keamanan hanya menambah biaya operasional. Asesmen yang masih bersifat sukarela juga dinilai menjadi penghambat perluasan standar keamanan secara konsisten.
Kementerian Pariwisata menegaskan keselamatan wisatawan bukan urusan satu lembaga. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pengelola destinasi.
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata Fadjar Hutomo menyoroti pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dari tingkat daerah hingga pusat, khususnya pada destinasi berisiko tinggi. Untuk objek wisata kategori tersebut, perhatian diarahkan pada pemenuhan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L), termasuk kebutuhan perlindungan asuransi sesuai ketentuan.
Keterlibatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) juga direncanakan dalam penyusunan standar keselamatan. Langkah itu diharapkan memperkuat kesiapsiagaan dan koordinasi penanganan keadaan darurat di kawasan wisata.
Kementerian Pariwisata mendorong replikasi model Pos Polisi Danau Toba ke 10 destinasi nasional dan tiga kawasan pariwisata regeneratif. Upaya tersebut ditujukan memperkuat kehadiran kepolisian di kawasan strategis sekaligus meningkatkan respons terhadap potensi gangguan keamanan dan keselamatan.
Sebagai tindak lanjut pertemuan, Ditpamobvit Baharkam Polri dan Kementerian Pariwisata menyepakati empat langkah:
Penguatan kerja sama ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Melalui koordinasi yang lebih terintegrasi, Polri dan Kementerian Pariwisata mendorong pergeseran menuju pengelolaan keamanan destinasi yang tidak hanya berorientasi pada pengamanan fisik.
Bagi traveler, arah kebijakan ini berpotensi membuat standar keselamatan di destinasi berisiko tinggi lebih seragam, mulai dari prosedur darurat hingga kewajiban asuransi. Namun karena asesmen masih berjalan bertahap dan bersifat sukarela, wisatawan disarankan tetap memeriksa prosedur keselamatan pengelola destinasi sebelum beraktivitas di air atau kawasan berisiko.