MOROWALI — Sahnil menyebut evaluasi RKAB menjadi langkah paling konkret untuk memaksa perusahaan tambang membuka akses pekerjaan bagi pengusaha lokal. Ia meminta perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki kontrak kerja sama dengan pengusaha lokal ditangguhkan RKAB-nya sebelum anggaran 2027 berjalan.
Desakan itu muncul setelah hampir 17 tahun pengusaha lokal di Morowali cenderung menjadi penonton di tanah sendiri. Investasi besar masuk sejak 2008, tetapi keterlibatan putra daerah dalam rantai pasok industri pertambangan dinilai belum sepadan dengan potensi yang ada.
Sahnil menyatakan pemerintah pusat dalam sebulan terakhir mengeluarkan regulasi tegas terkait keberpihakan agar pengusaha lokal dapat mengakses pekerjaan dan bisnis di sektor jasa pertambangan. Regulasi itu menjadi dasar bagi AJP Morowali untuk menuntut implementasi di lapangan.
"Dalam satu bulan terakhir, kita mendapat angin segar. Pemerintah pusat mengeluarkan regulasi tegas terkait keberpihakan agar teman-teman pengusaha lokal dapat mengakses pekerjaan dan bisnis di sektor jasa pertambangan," ujar Sahnil di hadapan peserta musyawarah.
Data hingga akhir 2025 mencatat 53 Izin Usaha Pertambangan di Morowali dengan total luas mencapai 118 ribu hektare. Volume produksi mendekati 30 juta ton.
Besarnya angka itu dinilai menjadi alasan kuat mengapa keberpihakan kepada pengusaha lokal harus segera diwujudkan. Potensi ekonomi pertambangan Morowali disebut sangat masif, tetapi manfaatnya belum merata ke pelaku usaha daerah.
Sahnil tidak menampik adanya tantangan nyata di lapangan. Banyak pengusaha lokal telah mengantongi izin lengkap, namun belum pernah mendapatkan kontrak kerja.
Keterbatasan modal, peralatan, tenaga teknis, hingga sistem manajerial membuat sebagian pengusaha lokal yang mendapatkan kontrak terpaksa mengalihkan pekerjaannya. Mereka hanya menerima fee kecil sekitar 9 persen.
Kondisi itu, menurut Sahnil, memutus rantai keuntungan yang seharusnya dinikmati pengusaha daerah. Alih-alih naik kelas, mereka tetap berada di lapisan bawah rantai pasok industri tambang.
AJP Morowali menyiapkan dua strategi utama untuk memutus persoalan tersebut. Keduanya menyasar sisi permintaan pekerjaan dan sisi legalitas perusahaan.
Langkah konkret terdekat, AJP Morowali akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku perwakilan pemerintah pusat. Sahnil menegaskan akan meminta Gubernur mengevaluasi RKAB 2027 bagi perusahaan pemegang IUP yang belum melibatkan pengusaha lokal.
"Sebelum RKAB 2027 berjalan, kita harus mendorong Pak Gubernur untuk mengambil tindakan tegas. Perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki kontrak kerja sama dengan pengusaha lokal sebaiknya ditangguhkan (suspend) dulu RKAB-nya," tegas Sahnil.
Sahnil juga menepis kekhawatiran mengenai adanya monopoli usaha. Bersama H. Ahmad Hakim selaku sesama inisiator, ia memastikan fokus utama asosiasi ini adalah merangkul dan menaikkan kelas pengusaha perintis skala kecil dan menengah di Morowali.
Morowali telah memiliki banyak sarjana teknik pertambangan yang kompeten dan siap bersaing. Modal sumber daya manusia itu dinilai cukup untuk membuktikan pengusaha lokal mampu mengambil peran lebih besar.
Melalui AJP Morowali, paradigma lama diharapkan bergeser. Keterlibatan putra daerah dalam industri tambang bukan lagi sekadar pemanis demi menjaga kondusivitas wilayah, melainkan bentuk kemitraan strategis yang profesional.
"Kita mencari pekerjaan agar pengusaha lokal bisa naik kelas dan menjadi tuan rumah yang sejahtera di negeri sendiri. Kita harus yakin mampu bersaing dengan perusahaan skala nasional," pungkasnya.