Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan mendalami jaringan distribusi 4,2 juta batang rokok ilegal yang diamankan dari Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Barang bukti berupa rokok berbagai merek, dua unit truk pengangkut, dan pengemudi sudah dibawa ke kantor Bea Cukai Pantoloan untuk penelitian lebih lanjut. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 6,23 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 4,06 miliar.
PALU — Kepala KPPBC TMP C Pantoloan Wing Hartopo menyatakan seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Langkah itu ditujukan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, mulai dari Marlong, New GP Classic Bold, Marbol Filter Black, hingga varian Smith dengan aneka rasa seperti mangga, semangka, anggur, dan melon. Ada pula merek Boss Coffee Latte.
Dari keseluruhan rokok ilegal itu, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 6,23 miliar. Potensi kerugian negara mencapai Rp 4,06 miliar akibat tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain ratusan ribu bungkus rokok, petugas juga mengamankan dua unit truk pengangkut beserta pengemudinya. Kendaraan itu diduga dipakai mengangkut rokok tanpa pita cukai dari jalur distribusi gelap di Donggala.
Para pelaku terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Dalam regulasi ini dengan tegas melarang setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai," ucap Wing.
Regulasi tersebut memberi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak peredaran rokok tanpa pita cukai. Penindakan tidak hanya menyasar pengangkut, tetapi juga pihak yang menawarkan dan menjual barang kena cukai ilegal.
Wing menuturkan pihaknya berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara di daerah tersebut.
"Komitmen aparat penegak hukum memastikan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh pada aturan perundang-undangan," kata dia.
Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tengah selama ini menjadi perhatian karena memangkas penerimaan negara dari sektor cukai. Penindakan di Donggala menambah daftar kasus serupa yang ditangani Bea Cukai Pantoloan.
Pendalaman kasus masih berlangsung untuk memetakan jaringan distribusi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar pengemudi yang diamankan.