Pemprov Sulteng Klaim Tuntaskan 97 Persen Temuan BPK, Sisa Rp213,2 Juta Perjalanan Dinas Masih Ditagih

Penulis: Andi Pratama  •  Sabtu, 26 September 2026 | 10:16:31 WIB
Sekda Sulteng Novalina menyampaikan capaian penyelesaian temuan BPK sebesar 97 persen di Palu, Sabtu.

PALU — Pemprov Sulawesi Tengah mencatat capaian penyelesaian temuan BPK sebesar 97 persen untuk perkara yang melibatkan aparatur sipil negara. Angka itu disampaikan Sekda Sulteng Novalina di Palu, Sabtu, saat menyoroti kinerja Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang ia pimpin sebagai pembina.

Novalina menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di angka tersebut. Seluruh temuan dan rekomendasi BPK Sulawesi Tengah ditargetkan rampung, termasuk yang masih menyisakan pengembalian ke kas daerah.

Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di 36 OPD

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 mencatat total kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp1,98 miliar. Temuan ketidakpatuhan itu tersebar di 36 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulteng.

Rinciannya, biaya perjalanan dinas yang tumpang tindih terjadi pada 21 OPD dengan nilai Rp97,1 juta. Pelaksana perjalanan dinas melakukan lebih dari satu kegiatan pada waktu yang sama, tetapi seluruh komponen biaya dibayarkan.

BPK juga menemukan pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada 34 OPD. Nilai kelebihan pembayarannya mencapai Rp1,88 miliar.

Sejumlah pelaksana perjalanan dinas terkonfirmasi tidak menginap di hotel yang dicantumkan dalam pertanggungjawaban. Ada pula biaya yang dilaporkan melebihi nilai tagihan hotel sebenarnya.

Sisa Rp213,2 Juta Belum Kembali ke Kas Daerah

Hingga masa pemeriksaan berakhir, sebagian besar kelebihan pembayaran sudah disetorkan kembali ke kas daerah. Pemprov Sulteng masih menagih Rp213,2 juta yang belum dikembalikan.

Inspektur Daerah Sulawesi Tengah Fahrudin D Yambas menjelaskan TPTGR bertugas menginventarisasi tingkat kerugian daerah berdasarkan temuan lembaga pengawas seperti BPK dan inspektorat jenderal.

"Yang paling penting adalah menyelamatkan uang daerah," kata Fahrudin.

Tahapan Penyelesaian Temuan BPK

Proses penyelesaian temuan melewati sejumlah tahapan berurutan. Dimulai dari laporan atau temuan kerugian, lalu pemeriksaan oleh aparat pengawas.

Setelah itu digelar sidang majelis pertimbangan, penerbitan surat keputusan pembebanan, hingga pelunasan atau pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah.

Novalina menyebut TPTGR sebagai langkah penting untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara tepat. Menurutnya, mekanisme itu sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top