PALU — Percepatan hilirisasi pertambangan membawa investasi dan industri pengolahan mineral masuk ke daerah, termasuk Sulawesi Tengah. Namun ekspansi industri di tingkat tapak bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat, lingkungan, dan pembagian manfaat ekonomi. Persoalan itu menjadi bahasan utama Lokakarya Nasional Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional bersama Universitas Tadulako (Untad) di Palu.
Forum tersebut menghadirkan Tim Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, yang juga menjabat Direktur RMI. Ia menempatkan hilirisasi sebagai bagian dari agenda pengelolaan sumber daya alam nasional yang harus berpijak pada mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Dalam kerangka yang disampaikan di forum, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Ridha menegaskan bahwa penyelesaian persoalan agraria di Sulawesi Tengah perlu memperhatikan prinsip kesetaraan, kesejahteraan bersama, dan keadilan bagi seluruh pihak.
Pandangan itu menempatkan hilirisasi bukan sekadar proyek industri, melainkan bagian dari tata kelola sumber daya alam yang menyentuh hak warga di sekitar kawasan tambang dan smelter.
Akademisi Untad, Dr. Ir. Sagaf, M.P., menyoroti aktivitas PT Citra Palu Minerals (CPM) yang berada dekat dengan kawasan permukiman masyarakat. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai risiko sosial dan lingkungan ketika aktivitas pertambangan berhadapan langsung dengan ruang hidup warga.
Jarak antara area operasi dan rumah warga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana perlindungan lingkungan dan keselamatan permukiman dijalankan. Pembahasan ini memperlihatkan bahwa dampak hilirisasi tidak berhenti pada angka investasi, tetapi juga menyangkut kualitas hidup sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Sulawesi Tengah menjadi salah satu wilayah yang menerima arus investasi industri pengolahan mineral. Kehadiran industri membawa peluang kerja dan pendapatan daerah, tetapi juga menuntut kejelasan soal tata ruang, lingkungan, dan pembagian manfaat ekonomi.
Lokakarya di Palu menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka kebijakan nasional. Pembahasan menyentuh bagaimana hilirisasi seharusnya dirancang agar tidak meminggirkan warga yang tinggal berdampingan dengan korporasi raksasa.
Forum antara Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional bersama Untad menjadi ruang pertemuan antara kebijakan nasional dan realitas di tingkat tapak. Hasil pembahasan di Palu diharapkan menjadi masukan bagi penyelesaian persoalan agraria dan tata kelola tambang di Sulawesi Tengah.
Persoalan yang diangkat akademisi Untad mengenai PT Citra Palu Minerals menunjukkan bahwa hilirisasi menuntut perhatian pada dimensi sosial dan lingkungan, bukan hanya target produksi dan investasi.