Jadwal SIM Keliling Kota Palu Hari Ini Kamis 24 September 2026: Lokasi, Jam, dan Syarat Lengkap

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 24 September 2026 | 00:50:32 WIB
Petugas melayani warga yang memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling Kota Palu, Jalan Tanggul Dako, Kamis (24/9/2026).

Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Palu pada Kamis, 24 September 2026, memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu jauh-jauh ke Satpas.

Berdasarkan informasi dari Satlantas Polresta Palu, layanan SIM Keliling di Kota Palu pada Senin–Jumat berada di Jalan Tanggul Dako, depan SPBU Kartini, pukul 09.00–14.00 WITA. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang belum lewat masa berlaku lebih dari satu tahun.

Lokasi dan Jam Layanan

WilayahLokasiJam Layanan
Kota PaluJalan Tanggul Dako, depan SPBU Kartinipukul 09.00–14.00 WITA

Jadwal dan titik lokasi SIM Keliling sewaktu-waktu bisa berubah karena kondisi teknis maupun cuaca, jadi disarankan mengecek info terbaru dari Satlantas Polresta Palu sebelum berangkat.

Syarat Dokumen yang Harus Dibawa

  • KTP asli dan fotokopi (1 lembar)
  • SIM lama asli dan fotokopi (untuk perpanjangan, bukan pembuatan baru)
  • Bukti hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari dokter/klinik rekanan
  • Bukti lulus tes psikologi (bisa diurus online lewat aplikasi ePPsi atau di lokasi)
  • Materai jika diperlukan untuk kelengkapan formulir

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Jenis LayananBiaya
SIM A (perpanjangan)Rp80.000
SIM C (perpanjangan)Rp75.000
Tes psikologiRp37.500 – Rp60.000 (tergantung penyedia)
Cek kesehatan jasmaniRp25.000 – Rp40.000 (tergantung klinik rekanan)

Biaya di atas mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM sesuai PP tarif PNBP Polri, di luar biaya tes psikologi dan cek kesehatan yang dibayarkan terpisah ke penyedia rekanan di lokasi.

Cara Ikut Layanan SIM Keliling

  1. Datang ke lokasi layanan SIM Keliling sesuai jadwal dan jam operasional yang berlaku hari itu.
  2. Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen persyaratan (KTP asli+fotokopi, SIM lama asli+fotokopi) ke petugas loket.
  3. Lakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan pastikan bukti tes psikologi sudah siap (online lewat ePPsi atau di lokasi jika tersedia).
  4. Lakukan pembayaran PNBP sesuai jenis SIM yang diperpanjang.
  5. Lakukan perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari sesuai arahan petugas.
  6. Tunggu proses pencetakan dan ambil kartu SIM baru yang sudah jadi.

Tips Supaya Proses Lebih Lancar

  • Datang lebih awal sebelum jam buka agar tidak kehabisan kuota, karena layanan keliling biasanya membatasi jumlah pemohon per hari.
  • Siapkan seluruh dokumen dalam map agar proses pendaftaran lebih cepat dan tidak bolak-balik ke kendaraan.
  • Periksa kembali kelengkapan fotokopi dokumen sebelum mengambil nomor antrean untuk menghindari bolak-balik.

Selain lewat SIM Keliling, warga Kota Palu yang ingin memastikan jadwal atau mencari opsi perpanjangan lain juga bisa mengecek layanan SIM Corner atau datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setempat pada jam kerja, terutama jika titik SIM Keliling sedang penuh atau berpindah lokasi.

Pertanyaan Seputar SIM Keliling

Apakah SIM Keliling bisa dipakai untuk membuat SIM baru?

Tidak. Layanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau baru habis masa berlakunya, bukan untuk permohonan SIM baru.

Apa yang terjadi kalau SIM sudah lewat masa berlaku lebih dari setahun?

Jika masa berlaku SIM sudah habis lebih dari satu tahun, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas, termasuk ujian teori dan praktik, karena tidak bisa lagi diperpanjang lewat SIM Keliling.

Apakah bisa bayar pakai non-tunai di lokasi SIM Keliling?

Sebagian lokasi sudah menyediakan opsi pembayaran non-tunai, namun untuk berjaga-jaga disarankan tetap membawa uang tunai secukupnya.

Berapa lama proses perpanjangan SIM lewat layanan keliling?

Jika dokumen lengkap dan tidak ada antrean panjang, proses perpanjangan biasanya selesai dalam 15-30 menit sejak nomor antrean dipanggil.

Apakah wajib tes psikologi setiap kali memperpanjang SIM?

Ya, sesuai ketentuan Korlantas Polri saat ini pemohon perpanjangan SIM tetap wajib melampirkan bukti lulus tes psikologi, yang bisa diurus lebih dulu secara online lewat aplikasi ePPsi atau langsung di lokasi jika tersedia layanan tersebut.

Bagaimana kalau lokasi SIM Keliling penuh sebelum kebagian giliran?

Jika kuota harian sudah habis, pemohon disarankan datang lebih pagi keesokan harinya atau mengurus perpanjangan langsung ke kantor Satpas terdekat agar tidak menunggu jadwal berikutnya.

Reporter: Redaksi
Back to top