PALU — Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah Abd. Malik Bram menyampaikan rencana pembentukan koperasi tambang dalam peringatan Hari Koperasi ke-79 tingkat provinsi. Kegiatan itu dirangkaikan dengan workshop Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurut Malik Bram, Sulawesi Tengah dianugerahi sumber daya alam yang sangat luar biasa.
Ia menilai sangat disayangkan jika kekayaan alam tersebut hanya dinikmati segelintir orang. Konstitusi negara, lanjutnya, mengatur bahwa pengelolaan sumber daya alam seharusnya dikelola bersama untuk kesejahteraan rakyat, bukan orang perorangan.
"Koperasi bisa mengelolah itu, ada aturannya," jelas Malik Bram, Sabtu (19/9/2026).
Malik Bram menyebut aturan yang menjadi landasan koperasi tambang tertuang dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan itu diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Selain itu, ada aturan teknis dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025. Dua regulasi ini yang disebut menjadi pijakan pembentukan koperasi di sektor pertambangan.
Dekopinwil menempatkan koperasi sebagai wadah agar warga ikut mengelola sumber daya tambang di daerahnya. Skema ini dinilai sejalan dengan amanat konstitusi yang menghendaki pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Malik Bram menegaskan koperasi punya aturan main yang jelas untuk masuk ke sektor pertambangan. Karena itu, ia menilai badan usaha ini bisa mengambil peran yang selama ini didominasi pelaku perorangan.
Peringatan Hari Koperasi ke-79 tingkat Sulawesi Tengah tahun 2026 dirangkaikan dengan workshop Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Forum itu menjadi ruang bagi pengurus koperasi membahas penguatan kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan.
Rencana pembentukan koperasi tambang disampaikan dalam rangkaian kegiatan tersebut. Dekopinwil belum merinci jumlah koperasi yang akan dibentuk maupun wilayah cakupannya.
Dekopinwil Sulawesi Tengah menyatakan akan segera membentuk koperasi baru khusus bidang pertambangan. Pembentukan itu mengacu pada UU Minerba, PP Nomor 39 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025.
Belum ada keterangan soal jadwal resmi pembentukan, keanggotaan, maupun sumber pendanaan koperasi tersebut. Dekopinwil menegaskan koperasi bisa mengelola sektor tambang sesuai aturan yang berlaku.