Kemenag Sulteng Rangkul 181 Eks Napiter Poso Lewat Modal Usaha dan Beasiswa Anak

Penulis: Deni Kurniawan  •  Senin, 21 September 2026 | 14:43:01 WIB
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng Junaidin menyampaikan pembinaan terhadap 181 eks napiter Poso melalui pendekatan lintas sektor.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah memperkuat program deradikalisasi terhadap 181 mantan narapidana terorisme di Kabupaten Poso melalui pendekatan lintas sektor. Pembinaan tidak hanya menyasar eks napiter, tetapi juga keluarga mereka lewat penguatan ekonomi mandiri, bantuan modal usaha, dan beasiswa pendidikan anak. Program ini melibatkan UIN Datokarama Palu serta Kementerian Sosial RI untuk pendampingan spiritual dan pemberdayaan ekonomi.

PALU — Kepala Kanwil Kemenag Sulteng Junaidin menyatakan pihaknya secara intens turun ke lapangan, terutama ke Poso, untuk melakukan pembinaan terhadap eks napiter termasuk keluarga mereka. Pendekatan yang dipakai mencakup penguatan ekonomi mandiri, pemberian bantuan modal usaha, serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak eks napiter.

Pembinaan terhadap mantan napiter dan keluarganya juga dilakukan melalui Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial RI. Kerja sama itu berbentuk pendampingan spiritual serta pemberdayaan ekonomi bagi para eks napiter.

Mengapa Pendampingan Keluarga Jadi Kunci Deradikalisasi

Junaidin menilai pendekatan tersebut diperlukan agar mantan napiter beserta keluarganya dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat. Menurut dia, langkah strategis perlu diambil untuk memastikan eks napiter dan keluarganya kembali ke dalam masyarakat di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jadi memang perlu langkah-langkah strategis agar memastikan eks napiter dan keluarganya dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.

Pengawasan Pesantren: Izin Operasional Tak Diberikan Jika Tak Penuhi Syarat

Selain membina eks napiter, Kemenag Sulteng memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan di wilayah tersebut. Junaidin menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin operasional bagi pondok pesantren yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

"Kalau ada lembaga pendidikan keagamaan yang tidak memenuhi syarat secara administrasi, maka kita tidak akan mengeluarkan izin operasionalnya. Pengawasan itu sudah berjalan melalui para penyuluh agama di lapangan," katanya.

Pengawasan tersebut dijalankan lewat para penyuluh agama yang bertugas di lapangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyebaran paham radikal melalui lembaga pendidikan keagamaan.

Sinergi FKUB, MUI Poso, dan Pemda Diperlukan

Junaidin menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pendampingan mental, spiritual, dan ekonomi terhadap mantan napiter beserta keluarganya. Menurut dia, deradikalisasi secara berkelanjutan membutuhkan sinergi kuat dari seluruh pemangku kepentingan daerah.

Pemangku kepentingan yang dimaksud mencakup Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Poso, serta pemerintah daerah. Sinergi itu dinilai penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyebaran paham radikal di Sulawesi Tengah.

"Upaya deradikalisasi berkelanjutan ini membutuhkan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyebaran paham radikal di Sulawesi Tengah," katanya.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top