Gubernur Sulteng Anwar Hafid Ungkap Skema "Mulut Tambang" di Balik DBH Nikel Morowali Minim, Realisasi Cuma Rp200 Miliar

Penulis: Andi Pratama  •  Senin, 21 September 2026 | 10:17:02 WIB
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid saat berbicara dalam Podcast Kompas.com mengenai persoalan DBH nikel.

PALU — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkap persoalan di balik kecilnya Dana Bagi Hasil sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tengah. Persoalan itu berkaitan dengan perubahan rezim perizinan yang memisahkan aktivitas pertambangan dari industri pengolahan atau smelter. Pemisahan tersebut membuat pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan berdasarkan bijih nikel di tingkat mulut tambang, bukan nilai produk setelah hilirisasi.

Anwar menyampaikan hal itu dalam Podcast Kompas.com saat membahas kondisi pertambangan, hilirisasi, DBH, dan masa depan ekonomi Sulawesi Tengah. Aktivitas nikel di Sulawesi Tengah, terutama di Morowali dan Morowali Utara, menurut dia, sudah berlangsung sangat masif. Namun besarnya aktivitas tersebut belum tercermin dalam DBH yang kembali ke daerah.

Realisasi DBH Nikel Sulteng Hanya Rp200 Miliar per Tahun

Anwar menyebut pagu DBH dalam keputusan Menteri Keuangan setiap tahun paling tinggi Rp400 miliar. Realisasi yang diterima daerah, kata dia, biasanya hanya sekitar Rp200 miliar.

"Dana bagi hasil kita itu kalau setiap tahun itu paling di dalam keputusan Menteri Keuangan itu paling Rp400 miliar. Tapi realisasi biasa paling Rp200 miliar," kata Anwar, dikutip dari Podcast Kompas.com.

Angka tersebut jauh dari kontribusi industri nikel terhadap penerimaan negara. Anwar mengaitkan aktivitas nikel dan smelter di Sulawesi Tengah dengan angka penerimaan negara sekitar Rp570 triliun yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. Namun angka itu mencakup berbagai jenis penerimaan negara dan disampaikan dalam konteks kontribusi industri nikel, sehingga tidak bisa disamakan langsung dengan DBH yang diterima pemerintah daerah.

Mengapa DBH Dinilai Tidak Mencerminkan Kontribusi Daerah Penghasil

Anwar mempertanyakan apakah formula perhitungan DBH saat ini sudah mencerminkan kontribusi Sulawesi Tengah sebagai daerah penghasil nikel. Kegelisahan itu muncul karena aktivitas industri nikel memberi kontribusi besar terhadap penerimaan negara, sementara kemampuan fiskal daerah masih terbatas.

"Apa ini tidak salah perhitungan," ujar Anwar.

Persoalan tersebut, menurut dia, telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Keuangan.

Peran Rezim Izin Usaha Industri dalam Perubahan Basis Penerimaan

Anwar menjelaskan persoalan yang menurutnya menjadi salah satu penyebab kecilnya basis penerimaan yang dibagikan kepada daerah. Ia membandingkan mekanisme lama ketika kegiatan pertambangan dan industri masih lebih terintegrasi dengan kondisi setelah munculnya rezim Izin Usaha Industri.

Pemisahan izin antara tambang dan smelter membuat nilai tambah dari proses pengolahan tidak masuk ke basis penerimaan yang dibagi ke daerah. Akibatnya, penerimaan dihitung dari bijih nikel di mulut tambang, bukan dari produk hilirisasi yang nilainya jauh lebih besar.

Dampaknya langsung terasa pada keuangan daerah. Morowali dan Morowali Utara sebagai pusat aktivitas nikel menanggung beban infrastruktur, lingkungan, dan sosial dari operasi tambang serta smelter, tetapi porsi DBH yang diterima tidak sebanding dengan skala aktivitas tersebut.

Anwar belum menyebut langkah lanjutan spesifik dari pemerintah pusat atas usulan perbaikan formula DBH ini. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunggu respons Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan atas persoalan yang telah disampaikan berulang kali tersebut.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: trilogi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top