PARIGI — Dinas Sosial Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencatat 31.353 warga pra-sejahtera telah menerima bantuan sosial sembako dari program Kementerian Sosial. Jumlah itu belum memenuhi kuota 46.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang ditetapkan pusat.
"Kuota keluarga penerima manfaat (KPM) Parigi Moutong sebanyak 46 ribu dari Kemensos, namun yang tersalurkan sebanyak 31.353," kata Kepala Bidang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Parigi Moutong Ayub Ansyari di Parigi, Sabtu.
Tahun 2026, penyaluran bansos sembako tidak lagi berupa bahan pangan. Pemerintah mengirim uang langsung ke rekening KPM senilai Rp600 ribu per tiga bulan.
"Per bulan nilainya Rp200 ribu. Penyaluran bansos melalui Bank Himbara," ujarnya.
Skema ini berbeda dengan metode beberapa tahun terakhir yang menyesuaikan situasi ekonomi. Kini penyaluran dilakukan per triwulan dengan jadwal tetap.
Dalam setahun, penyaluran berlangsung empat kali. Total uang yang diterima setiap KPM mencapai Rp2,4 juta untuk kebutuhan rumah tangga dan keperluan mendesak lainnya.
Penerima manfaat merupakan warga kategori desil 1 hingga 4, atau kelompok masyarakat pada peringkat 10 hingga 40 persen terbawah secara tingkat kesejahteraan ekonomi.
Warga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) juga masuk daftar penerima bansos sembako. Kedua program bersifat komplementer.
"Warga yang tercatat dalam program keluarga harapan (PKH) juga masuk dalam daftar penerima bantuan sembako karena mereka komplementer, wajib menerima bantuan tersebut," ucapnya.
Bansos sembako merupakan peralihan dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Data KPM dirilis pusat data dan informasi (pusdatin) Kemensos, diolah Dinas Sosial, lalu diumumkan ke masing-masing desa dan kelurahan setelah dinyatakan valid.
Mekanisme ini memastikan penerima yang masuk daftar sudah melalui verifikasi berlapis sebelum bantuan disalurkan.
Warga yang tidak masuk dalam data penerima dapat diusulkan pemerintah desa atau kelurahan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Setelah diusulkan, pendamping sosial melakukan asesmen. Jika memenuhi syarat, nama warga masuk ke data calon penerima manfaat.
"Apabila ada warga yang tidak masuk dalam data penerima bantuan sosial, pemerintah desa/kelurahan dapat mengusulkan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), kemudian diasesmen oleh pendamping sosial dan jika memenuhi syarat selanjutnya dimasukkan ke dalam data calon penerima manfaat," demikian Ayub.