Program Insentif Pajak Samsat Sigi Lampaui Target 101 Persen, 4.019 Unit Kendaraan Manfaatkan Pemutihan

Penulis: Eko Saputro  •  Rabu, 09 September 2026 | 08:52:02 WIB
UPT XI Samsat Kabupaten Sigi mencatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp10,7 miliar selama program insentif pajak berlangsung.

UPT XI Samsat Kabupaten Sigi mencatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp10,7 miliar selama program insentif pajak berlangsung pada 3 Agustus hingga 5 September 2026. Sebanyak 4.019 unit kendaraan tercatat memanfaatkan fasilitas pengurangan beban pajak tersebut, mendorong realisasi pendapatan melampaui target awal.

SIGI — Antusiasme warga memanfaatkan program insentif pajak kendaraan bermotor mendorong penerimaan UPT XI Samsat Kabupaten Sigi menembus target. Realisasi pendapatan secara keseluruhan mencapai 101 persen dari target yang ditetapkan, dengan total penerimaan PKB sebesar Rp10,7 miliar atau 65 persen dari target.

Kepala Seksi PKB dan BBNKB UPT XI Samsat Sigi, Nursam Ardiyansyah, menyebut capaian itu tidak lepas dari tingginya partisipasi masyarakat selama periode program berlangsung. Ia merinci, pada 3 hingga 31 Agustus 2026 tercatat 3.058 unit kendaraan memanfaatkan fasilitas ini, kemudian bertambah 961 unit pada 1–5 September 2026.

Penerimaan BBNKB Tembus Rp26,53 Miliar

Di luar PKB, sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) justru mencatatkan pencapaian paling tinggi. Realisasinya tembus Rp26,53 miliar atau setara 135 persen dari target yang dibebankan ke Samsat Sigi.

Sementara itu, penerimaan dari Pajak Air Permukaan (PAP) mengumpulkan Rp4,25 juta, mencapai 106,40 persen dari target. Adapun sanksi administratif berupa denda PKB dan BBNKB terkumpul Rp162,05 juta atau 20 persen dari target.

Mengapa Realisasi Bisa Melampaui Target?

Nursam menjelaskan, program pengurangan beban pajak ini berhasil menarik minat wajib pajak karena meringankan kewajiban tahunan. Tingginya angka partisipasi juga berdampak langsung pada peningkatan jumlah kendaraan yang terdaftar resmi di Kabupaten Sigi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap taat dan tepat waktu melakukan pembayaran PKB di Kantor Samsat terdekat guna mendukung pembangunan daerah,” kata Nursam di Kalukubula, Selasa.

Apa Langkah Samsat Sigi Selanjutnya?

Pihaknya memastikan pelayanan di Kantor Samsat tetap berjalan normal pasca-program insentif berakhir. Wajib pajak yang belum memanfaatkan periode pemutihan masih dapat melakukan pembayaran dengan tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Nursam menambahkan, konsistensi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu menjadi kunci keberlanjutan pembangunan daerah. Ia berharap capaian positif ini dapat terulang pada periode-periode berikutnya melalui kesadaran wajib pajak yang semakin meningkat.

Reporter: Eko Saputro
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top