SULAWESI TENGAH — Konflik internal yang melanda Yayasan TK-SD Islam Pembangunan Pamulang berpotensi meninggalkan luka psikologis bagi para peserta didik. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, bersama Komisioner Kawiyan mendatangi sekolah tersebut pada Jumat (4/9) untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dalam situasi yang aman.
"Rasa aman dan kenyamanan para siswa dalam belajar harus menjadi prioritas. Jangan sampai anak-anak takut datang ke sekolah," ujar Aris dalam keterangan resminya di lokasi.
Saat berdialog langsung dengan siswa Kelas 1 dan Kelas 6 di ruang kelas yang berbeda, KPAI menemukan beragam keresahan yang dirasakan anak-anak. Sebagian siswa mengaku sedih karena sempat harus menjalani pembelajaran jarak jauh secara daring pada 24 Agustus lalu. Ada pula yang mengaku merasa takut, meski tidak sedikit yang mengaku senang karena akhirnya bisa kembali bersekolah.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi pihak sekolah. Menurut Aris, para pelaksana pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memisahkan secara tegas urusan konflik kelembagaan dengan proses belajar siswa.
"Jangan sampai situasi konflik dibawa ke ruang-ruang belajar anak, karena dampaknya secara psikologis yang besar dan berpotensi mengganggu tumbuh kembang mereka," tegasnya.
KPAI mendesak pihak sekolah untuk tidak berjalan sendiri. Aris meminta manajemen sekolah aktif berkoordinasi dengan orang tua murid serta pengurus yayasan agar informasi yang diterima publik tidak simpang siur. Sekolah dinilai sebagai garda terdepan yang harus mampu melindungi peserta didik dari dampak negatif konflik internal tersebut.
Selain meminta penyelesaian kisruh dilakukan melalui jalur hukum yang berkeadilan, KPAI juga menyoroti peran pemerintah daerah. Aris meminta Gubernur dan Walikota setempat mengawal betul proses penyelesaian hukum kasus ini agar tidak berlarut-larut dan semakin mengorbankan hak pendidikan anak.
Menyikapi adanya siswa yang mengalami trauma dan ketakutan, KPAI tidak hanya berhenti pada imbauan. Lembaga tersebut secara spesifik meminta dinas terkait untuk segera melakukan asesmen kondisi psikologis seluruh siswa.
Langkah lanjutan yang diinstruksikan mencakup pertolongan pertama psikologis (PFA), pendampingan psikologis berkelanjutan, serta upaya pemulihan lainnya. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan gangguan psikologis yang dialami anak-anak tidak berdampak jangka panjang pada perkembangan mereka.
Aris menegaskan bahwa konflik yang terjadi antara pihak sekolah dan yayasan adalah persoalan orang dewasa yang penyelesaiannya tidak boleh melibatkan atau membebani anak didik. Hak atas pendidikan dan rasa aman anak adalah harga mati yang wajib dijaga oleh semua pemangku kepentingan.