PALU - Standar pelayanan terbaru Disdukcapil Kota Palu mencantumkan waktu penyelesaian KTP elektronik hanya satu jam sejak berkas diterima lengkap, dan layanan tersebut gratis tanpa biaya. Informasi ini penting diketahui karena masih banyak warga yang mengira proses pembuatan KTP memakan waktu berhari-hari seperti standar lama yang pernah berlaku sebelumnya.
Informasi mengenai waktu proses dan biaya pembuatan KTP yang beredar di internet tidak selalu diperbarui. Sejumlah halaman lama masih mencantumkan estimasi waktu yang lebih panjang atau bahkan menyebut adanya biaya tertentu, padahal standar pelayanan resmi Disdukcapil Kota Palu saat ini menetapkan proses satu jam dan gratis.
KTP elektronik bukan sekadar identitas, tetapi juga menjadi syarat wajib untuk berbagai keperluan administrasi seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan, pengurusan izin usaha, hingga proses pemilu. Karena fungsinya yang krusial, memastikan dokumen ini selalu dalam kondisi baik dan datanya akurat menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Sesuai standar pelayanan Disdukcapil Palu, KTP elektronik berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data seperti alamat, status pernikahan, atau kondisi lain yang mengharuskan penerbitan ulang.
Apakah proses satu jam berlaku untuk semua jenis permohonan KTP?
Standar tersebut berlaku untuk permohonan dengan berkas lengkap dan tidak ada kendala data — permohonan dengan kasus khusus bisa membutuhkan waktu tambahan untuk verifikasi.
Apakah bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain?
Untuk perekaman biometrik, pemohon umumnya wajib hadir langsung karena melibatkan data sidik jari dan foto pribadi.
Dengan menyiapkan dokumen sesuai jenis permohonan dan datang pada jam pelayanan, proses pembuatan KTP di Disdukcapil Kota Palu dapat selesai dalam waktu sekitar satu jam tanpa biaya, jauh lebih cepat dari perkiraan banyak orang.