PALU — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah menghentikan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai menggerus ruang hidup masyarakat. Seruan ini merujuk pada temuan 682 konsesi aktif yang menguasai setengah juta hektare lahan di provinsi tersebut.
"Kami menyerukan agar ruang hidup warga di akar rumput, yang berhadapan dengan izin tambang, harus merdeka dari konsesi dan dampak lingkungan kegiatan pertambangan," kata Koordinator JATAM Sulteng Moh. Taufik di Palu, Rabu.
Data Minerba One Map Indonesia (MOMI) mencatat total 682 izin tambang tersebar di Sulawesi Tengah. Sebanyak 131 izin merupakan tambang mineral logam seperti nikel, emas, dan besi, sementara 527 izin lainnya merupakan tambang batuan berupa pasir, batu, dan batu gamping.
Analisis spasial JATAM menunjukkan total luas konsesi dari jenis izin IUP, KK, dan WIUP mencapai 500.000 hektare. Angka ini setara dengan 12,5 persen dari total luas daratan Sulawesi Tengah yang sekitar 4 juta hektare.
Temuan yang lebih memprihatinkan, overlay antara data WIUP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan peta kawasan hutan menunjukkan 55,1 persen konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan. Luasnya mencapai 308.000 hektare.
Kabupaten Banggai Kepulauan menjadi salah satu wilayah sorotan. Kawasan ini merupakan ekosistem karst yang menopang kehidupan warga melalui 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan yang saling terhubung.
Data JATAM per Juni 2026 mencatat rencana penambangan batu gamping di wilayah tersebut telah diberikan kepada 45 perusahaan. Total lahan yang terdampak mencapai 4.599 hektare, dengan rincian 43 perusahaan berstatus WIUP pencadangan seluas 4.398 hektare, satu perusahaan berstatus eksplorasi seluas 88 hektare, dan satu perusahaan berstatus izin operasi produksi seluas 113,7 hektare.
JATAM menegaskan kawasan hutan di Sulawesi Tengah seharusnya merdeka dari aktivitas pertambangan. Hal ini untuk menghindari kerusakan fungsi kawasan sebagai wilayah penyangga dan mencegah potensi bencana di masa depan.
Dampak kegiatan pertambangan sudah dirasakan warga di sejumlah kabupaten. Di Desa Solonsa Jaya, Kabupaten Morowali, sekitar 40 hektare sawah terdampak lumpur pada 2023 yang diduga berasal dari aktivitas tambang nikel di wilayah hulu.
Di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan beralih fungsi menjadi perkebunan akibat dampak tambang nikel. Dengan perhitungan kasar 10 orang pekerja per hektare, setidaknya 400 orang kehilangan atau terganggu pekerjaannya.
Ancaman serupa mengintai Desa Sampaka di kecamatan yang sama. Hasil survei JATAM bersama warga menemukan dua titik sumber air, yaitu Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah, diduga masuk dalam konsesi pertambangan nikel. Padahal, kedua sumber air tersebut menjadi harapan warga Desa Sampaka serta desa sekitarnya seperti Bualemo A, Bualemo B, dan Longkoga.