Guru SD di Takalar Rekam Mahasiswi KKN di Toilet, Polisi Amankan HP dan Bawa ke Labfor

Penulis: Deni Kurniawan  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:55:01 WIB
Polisi mengamankan seorang guru SD di Takalar setelah diduga merekam mahasiswi KKN di toilet sekolah.

SULAWESI TENGAH — Polres Takalar kini menahan SY untuk menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Wakil Direktur PPA dan PPO Polda Sulsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, membenarkan bahwa laporan korban sudah diterima dan terduga pelaku diamankan.

"Korban sudah buat laporan polisi dan terduga pelaku diamankan di Polres Takalar," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/8).

Modus Tes Urine dan Ponsel di Tempat Sampah

Kasus ini bermula saat SY meminta kelima mahasiswi yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk melakukan tes urine di salah satu kamar mandi SD di Kecamatan Pattalassang. Salah satu korban kemudian masuk ke toilet untuk mengambil sampel urine.

Saat memeriksa ruangan, korban justru menemukan sebuah handphone yang disembunyikan di dalam tempat sampah. Ponsel itu ternyata dalam keadaan aktif dan merekam aktivitas di toilet tersebut.

"Korban menemukan handphone dalam keadaan merekam video saat memeriksa toilet," jelas Bagus.

Temuan itu langsung memicu kecurigaan. Para mahasiswi merasa telah menjadi korban perekaman tanpa izin dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Video Telah Dihapus, Penyidik Minta Bantuan Labfor

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Haryanto, mengungkapkan bahwa penyidik sempat kesulitan mengumpulkan alat bukti. Pasalnya, saat ponsel milik SY diperiksa, video rekaman tersebut sudah tidak ditemukan.

"Setelah diamankan, kita periksa HP-nya, ternyata sudah video tersebut dihapus oleh pelaku," kata Haryanto.

Meski demikian, penyidik tidak berhenti. Unit PPA Polres Takalar akan membawa ponsel milik terduga pelaku ke laboratorium forensik untuk memulihkan data yang telah dihapus.

"Kami kesulitan karena pelaku sudah hapus video itu dari HP-nya. Sehingga kita akan bawa ke lab untuk mengambil video itu," jelasnya.

Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman

SY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tindakan merekam aktivitas seseorang di ruang privat tanpa persetujuan termasuk dalam kategori perekaman konten bermuatan seksual.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami motif aksi SY, termasuk apakah rekaman tersebut akan disebarluaskan atau disimpan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas akan kerentanan privasi di ruang publik. Modus yang digunakan pelaku—menyamar sebagai prosedur resmi—menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap permintaan yang mengarah pada aktivitas di ruang tertutup.

Polres Takalar mengimbau para korban atau saksi kasus serupa untuk segera melapor. Identitas korban dijamin kerahasiaannya sesuai amanat Undang-Undang TPKS.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top