MOROWALI — Syarifudin menegaskan bahwa hilangnya nyawa pekerja di kawasan industri IHIP tidak boleh dianggap sebagai risiko bisnis semata. Ia menuntut perusahaan segera mengungkap akar masalah kecelakaan dan memastikan seluruh protokol keselamatan berjalan, bukan sekadar formalitas.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memastikan seluruh sistem keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Jumat (30/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Syarifudin di tengah derasnya arus investasi smelter di Morowali. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang besar harus diimbangi dengan jaminan keamanan bagi ribuan buruh yang bekerja di fasilitas berisiko tinggi seperti tanur dan pengolahan mineral.
“Jangan sampai kawasan industri kita besar, tapi korban terus berjatuhan karena lemahnya pengawasan dan budaya K3. Ini harus jadi evaluasi terakhir,” pungkasnya.
Ia menilai, kecelakaan berulang mengindikasikan sistem manajemen risiko di perusahaan tidak berjalan efektif. Evaluasi menyeluruh tidak bisa ditunda lagi.
Tak hanya meminta tanggung jawab perusahaan, Syarifudin juga mendorong pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan untuk turun tangan. Ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen K3 di seluruh kawasan industri Morowali, termasuk memeriksa kelayakan peralatan dan kompetensi pekerja.
“Pertumbuhan investasi di Morowali harus seiring dengan perlindungan nyawa pekerja,” ujarnya menegaskan.
Kewajiban perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bukan sekadar imbauan, melainkan perintah undang-undang. Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum K3 di Indonesia antara lain:
Apabila hasil investigasi menemukan kelalaian, perusahaan menghadapi sanksi berlapis. Mulai dari teguran administratif, penghentian sementara operasi, pencabutan izin, hingga sanksi pidana sesuai UU No. 1 Tahun 1970.
Perusahaan juga dapat dituntut secara perdata untuk memberikan ganti kerugian kepada pekerja atau ahli warisnya. Jika ditemukan unsur pidana akibat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal, proses hukum dapat berlanjut berdasarkan ketentuan dalam KUHP.
Kewajiban pertama yang harus segera dilakukan perusahaan adalah melaporkan insiden ini kepada instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta memastikan hak-hak ahli waris korban terpenuhi sesuai program jaminan kecelakaan kerja.