Pencarian

Polda Sulteng Larang Buka Lahan dengan Membakar, Warga Diminta Bersihkan Lahan Secara Manual

Selasa, 29 September 2026 • 11:54:32 WIB
Polda Sulteng Larang Buka Lahan dengan Membakar, Warga Diminta Bersihkan Lahan Secara Manual
Petugas Bhabinkamtibmas menyosialisasikan larangan pembakaran lahan kepada warga di Sulawesi Tengah.

Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah menegaskan larangan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar selama musim kemarau. Personel Bhabinkamtibmas dikerahkan menyosialisasikan aturan ini hingga ke desa dan kecamatan. Pelanggar terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun berdasarkan Pasal 308 KUHP.

PALU — Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Pol. Sirajudin Ramly menyatakan pembakaran lahan secara sembarangan sangat berbahaya karena api sulit dikendalikan dan bisa meluas memicu kebakaran hutan dan lahan. Imbauan ini disampaikan menyusul kondisi musim kemarau yang membuat vegetasi kering dan mudah terbakar.

Menurutnya, masyarakat yang ingin membuka lahan diminta tidak menggunakan cara instan. Pembukaan lahan harus dilakukan secara manual atau dengan bantuan alat berat.

Mengapa Pembakaran Lahan Sangat Berisiko Saat Kemarau

Sirajudin menjelaskan api dari pembakaran lahan sulit diprediksi arah rambatannya. Vegetasi yang kering mempercepat api menyebar ke area lain. Kondisi ini yang membuat praktik tersebut dilarang keras selama kemarau.

"Saat ini masih musim kemarau membuat vegetasi sangat kering dan rentan terbakar. Kami minta masyarakat yang ingin membuka lahan agar tidak menggunakan cara-cara instan seperti membakar, tetapi dilakukan secara manual atau menggunakan alat berat," kata Sirajudin di Palu, Senin.

Ia menyebut seluruh lokasi karhutla di Sulteng sudah berhasil dipadamkan. Meski demikian, langkah pencegahan secara masif tetap digencarkan agar tidak ada titik api baru muncul.

Imbauan Kapolda Sulteng Sampai ke Rumah Ibadah dan Kegiatan Warga

Kapolda Sulteng sudah mengeluarkan imbauan resmi terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Instruksi diteruskan hingga tingkat bawah dengan melibatkan seluruh personel Bhabinkamtibmas.

"Imbauan ini ditujukan hingga ke tingkat bawah dengan menginstruksikan seluruh personel Bhabinkamtibmas untuk aktif menyosialisasikan bahaya karhutla melalui penempelan maklumat, penyiaran di rumah-rumah ibadah, hingga saat menghadiri kegiatan kemasyarakatan," ujarnya.

Sirajudin menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta pemerintah desa dan kecamatan. Mereka diminta ikut menjaga lingkungan dan melakukan pemadaman awal jika menemukan potensi titik api.

"Apabila ada potensi kebakaran hutan dan lahan maka masyarakat juga secara bergotong-royong bisa bersama-sama memadamkan api itu dengan menggunakan peralatan seadanya sambil menunggu petugas datang ke lokasi kejadian, sehingga dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan," kata dia.

Ancaman Hukuman bagi Pembakar Lahan di Sulteng

Pasal 308 KUHP mengatur kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 12 tahun penjara. Apabila mengakibatkan kematian, pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 311 KUHP juga mengatur kelalaian yang menyebabkan kebakaran membahayakan barang atau nyawa orang lain. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

Polda Sulteng meminta warga segera melapor ke aparat desa atau polisi terdekat jika melihat titik api. Gotong royong pemadaman awal dinilai krusial sebelum petugas tiba di lokasi.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks