PALU — Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya mendampingi badan publik dalam meningkatkan kualitas layanan informasi. Hal ini mengemuka dalam pertemuan dengan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah yang berlangsung di Palu, Rabu (5/8).
Rombongan PPID BKKBN Sulteng diterima langsung oleh Ketua KI Sulteng, Indra A. Yosvidar, didampingi Wakil Ketua Irfan Deny Pontoh serta Asisten Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Sandy Perdana Lilirano.
PPID Garda Terdepan Kepercayaan Publik
Dalam diskusi yang berlangsung, KI Sulteng menyoroti peran strategis PPID sebagai representasi keterbukaan sebuah institusi. Wakil Ketua KI Sulteng, Irfan Deny Pontoh, menyebut PPID tidak sekadar menjalankan fungsi administratif.
"PPID tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi representasi keterbukaan badan publik kepada masyarakat," ujar Irfan.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan digitalisasi layanan menjadi kunci agar pelayanan informasi semakin berkualitas. Menurutnya, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang rapi juga wajib diperkuat.
Fokus pada SOP dan Kesiapan Monitoring
Pertemuan tersebut turut membahas penguatan kelembagaan PPID secara teknis. Beberapa poin yang menjadi perhatian utama adalah penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi serta penyusunan Daftar Informasi Publik yang lebih sistematis.
Tidak hanya itu, kesiapan BKKBN Sulteng menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik juga masuk dalam agenda pembahasan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap amanat regulasi.
Apresiasi Komitmen BKKBN Sulteng
Ketua KI Sulteng, Indra A. Yosvidar, mengapresiasi langkah BKKBN Sulteng yang proaktif membangun koordinasi. Ia menilai upaya ini sejalan dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," tegas Indra.
Ia mengingatkan, kewajiban menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan cepat bukan sekadar formalitas. Hal ini merupakan amanat langsung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengikat seluruh badan publik.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi. Kedua institusi sepakat menghadirkan layanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan semakin informatif bagi masyarakat Sulawesi Tengah.