PALU — Tiga perkara penganiayaan ringan di Sulawesi Tengah resmi diselesaikan di luar pengadilan setelah Kajati Sulteng Zullikar Tanjung menyetujui permohonan keadilan restoratif. Ekspose perkara yang digelar secara virtual Kamis (23/7) itu dihadiri Aspidum Andarias D’Orney serta pejabat struktural bidang pidana umum Kejati Sulteng. Para kepala kejaksaan negeri (kajari) dari tiga daerah bergantian memaparkan kronologi dan kesepakatan damai dengan korban.
Kasus Pertama: Senggolan Rice Cooker di Sigi
Kejaksaan Negeri Sigi mengajukan tersangka Saidah yang terbukti memukul korban Sumartin dengan rice cooker hingga luka lebam di kepala. Perkara bermula dari perselisihan pribadi yang berujung saling melontarkan kata-kata menyinggung. Saidah baru pertama kali berurusan dengan hukum, mengakui kesalahan, dan meminta maaf. Korban pun memberikan maaf secara tulus dalam kesepakatan perdamaian. Tersangka juga telah membayar biaya pengobatan sebesar Rp2.000.000. Dukungan untuk penyelesaian MKR datang dari keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik kepolisian.
Kasus Kedua: Salah Paham Beli Mangga di Parigi Moutong
Kejaksaan Negeri Parigi Moutong mengajukan tersangka Robi Mafuri yang menganiaya korban Pemas akibat kesalahpahaman saat transaksi pembelian buah mangga. Tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan korban telah membiayai pengobatan dan mengakui perbuatannya. Kajari Parigi Moutong menyebut penyelesaian restorative justice lebih bermanfaat untuk memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi Robi masih memenuhi syarat MKR.
Kasus Ketiga: Pukulan Spontan Saat Kerja Bakti Masjid di Tolitoli
Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua mengajukan tersangka Yusri bin Luo yang memukul korban Ramli di bagian mata saat kegiatan kerja bakti pembangunan masjid. Yusri tersinggung dengan ucapan korban tentang pekerjaan yang sedang dilakukan. Ia baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, meminta maaf, dan memberikan biaya pengobatan Rp3.500.000. Tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Semua syarat administratif dan hukum bagi penyelesaian MKR telah dipenuhi.
Mekanisme keadilan restoratif memungkinkan perkara dengan ancaman pidana ringan dan pelaku pertama kali diselesaikan di luar persidangan dengan syarat adanya perdamaian dan ganti rugi kepada korban. Keputusan Kajati Sulteng mengesahkan ketiga permohonan itu menjadi preseden bagi kasus serupa di Sulawesi Tengah.