MOROWALI — Empat poin tuntutan itu menjadi harga mati yang wajib ditunaikan PT CBP tanpa negosiasi. PERLU menegaskan, jika perusahaan terus mengabaikan, warga siap mengambil langkah lebih tegas.
Ketua Korlap PERLU, Iksan Tasman, menyebutkan bahwa perusahaan telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Aturan itu mewajibkan setiap perusahaan tambang melaksanakan reklamasi, kegiatan pascatambang, dan program pemberdayaan masyarakat (PPM).
“Keuntungan perusahaan tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat,” tegas Iksan dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi.
Lahan Bekas Tambang Dibiarkan Jadi Kubangan Maut
Dalam pernyataannya, PERLU mendapati fakta di lapangan bahwa bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Lahan produktif mati dan ekosistem hancur. Warga menyebut kondisi itu sebagai bom waktu yang membahayakan keselamatan mereka.
“Tanah kami bukan warisan untuk dirusak. Alam bukan korban keuntungan segelintir pihak,” tulis PERLU dalam pernyataan sikapnya.
Empat Tuntutan yang Wajib Ditunaikan
PERLU merumuskan empat tuntutan yang harus dipenuhi PT CBP. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas hauling dan melaksanakan reklamasi pascatambang secara menyeluruh. Kedua, menghentikan pembiaran lahan bekas tambang yang membahayakan lingkungan.
Ketiga, melaksanakan PPM yang benar, bukan pencitraan, dan harus transparan, partisipatif, serta berkelanjutan. Keempat, melibatkan masyarakat lokal dan BUMDes di setiap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.
Ultimatum Terakhir Sebelum Langkah Hukum
PERLU menutup pernyataannya dengan pekik perlawanan: “Reklamasi adalah kewajiban, bukan pilihan. Pemberdayaan masyarakat adalah hak rakyat, bukan belas kasihan perusahaan!”
Warga menuntut pemulihan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan undang-undang. Mereka memperingatkan bahwa jika PT CBP terus tuli dan buta terhadap tuntutan ini, maka warga Lalampu siap mengambil langkah sebagaimana mestinya.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak PT CBP terkait ultimatum tersebut. Pertanyaannya kini, berapa lama lagi perusahaan mau mempermainkan hukum dan nasib rakyat?