Pencarian

Pendataan Huntara Tahap II untuk Korban Gempa di Sigi Rampung, 249 Rumah Rusak Berat di Nokilalaki dan Palolo

Minggu, 12 Juli 2026 • 15:59:01 WIB
Pendataan Huntara Tahap II untuk Korban Gempa di Sigi Rampung, 249 Rumah Rusak Berat di Nokilalaki dan Palolo
Wakil Bupati Sigi pastikan pendataan huntara tahap II selesai dengan hasil final 249 rumah rusak berat.

SIGI — Wakil Bupati Sigi sekaligus Komandan Satgas Tanggap Darurat, Samuel Yansen Pongi, memastikan seluruh proses pendataan, verifikasi, dan penetapan dilakukan secara terbuka. Hasil final ini akan dituangkan dalam surat keputusan bupati dan diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Nantinya hasil ini akan dibuatkan surat keputusan (SK) oleh Bupati Sigi dan selanjutnya dikirim ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Samuel di Dolo, Sabtu.

Data Final: 249 Rumah dan 20 Tempat Ibadah Rusak Berat

Berdasarkan data final tahap kedua, total rumah rusak berat mencapai 249 unit. Rinciannya, 120 unit berada di Kecamatan Palolo dan 129 unit di Kecamatan Nokilalaki. Untuk tempat ibadah, tercatat 20 unit mengalami kerusakan berat, meliputi 10 gereja di Palolo, serta delapan gereja, satu masjid, dan satu musala di Nokilalaki.

Ada 9 Nama Gugur saat Reviu Inspektorat

Samuel menjelaskan, seluruh tahapan telah dijalankan mulai dari asesmen lapangan, uji publik, hingga reviu. Pada tahap reviu, Inspektorat menemukan sembilan nama yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima huntara.

“Pada prinsipnya seluruh tahapan sudah dilakukan. Sudah dilakukan uji publik, asesmen, kemudian uji publik kembali, kemudian direviu. Nah, saat reviu, ternyata dari Inspektorat mendapati ada sembilan nama yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Tim Asesmen Bersertifikasi, Warga Diminta Jujur soal Kerusakan

Tim asesmen dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat disebut memiliki kapasitas dan kualifikasi yang mumpuni. Samuel mengingatkan warga agar tidak memaksakan diri mengubah kategori kerusakan rumah, karena ada konsekuensi hukum di balik penetapan kategori tersebut.

“Kami sampaikan kepada masyarakat apabila ada yang merasa rumahnya rusak berat tetapi hasil verifikasi tim asesmen itu rusak sedang, maka kami sampaikan jangan memaksakan diri karena ada dampak hukum dibalik kategori-kategori rusak tersebut,” tegas Samuel.

Pembangunan Huntara Tahap II: Prioritas Rumah dan Ibadah

Pendataan tahap kedua ini hanya memprioritaskan rumah dan tempat ibadah dengan kategori rusak berat di dua kecamatan. Adapun pembiayaan untuk pembangunan rumah ibadah sementara akan diakomodasi langsung oleh BNPB.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks