BANGGAI — Aksi bejat itu terungkap setelah korban menunjukkan tanda memar di leher kepada saudara kandungnya pada Minggu, 28 Juni 2026. Saudara korban yang tengah berada di Kota Luwuk langsung bergegas pulang ke Pagimana dan melaporkan kasus ini ke Mapolsek Pagimana dengan nomor LP/B/21/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Modus Pelaku: Ancaman Pembunuhan di Kuburan
Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, mengungkapkan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 10.00 Wita. Pelaku kembali beraksi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 Wita saat korban sedang berada di kuburan ibunya.
"Korban menuruti kemauan tersangka karena kerap diancam akan dibunuh. Tersangka mengakui persetubuhan ini terjadi sebanyak 2 kali," ujar IPTU Alfian, Selasa (7/7/2026).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi telah mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. SH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Banggai setelah melalui penyidikan mendalam.
"Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolsek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan atau c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat 2 huruf d UU nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Perlindungan Khusus untuk Korban Disabilitas
Polsek Pagimana berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas mental. Kasus ini mendapat perhatian khusus mengingat kerentanan korban yang memiliki keterbatasan mental.
Proses hukum terhadap SH terus berjalan. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa warga rentan di wilayah hukumnya.