SULAWESI TENGAH — Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan yang berlangsung lebih dari tiga pekan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkapkan, aksi tersebut dipicu tuduhan pencurian pelat percetakan yang nilainya mencapai Rp 230 juta.
"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku kurang lebih Rp 230 juta," ujar Kombes Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6).
Korban yang disekap adalah Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka diduga menjadi sasaran pemilik percetakan berinisial MML yang menjadi otak di balik penyekapan tersebut.
Modus Pemerasan dan Ancaman Kekerasan Fisik
Para tersangka memerintahkan korban untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang. Dua korban, Adit dan Rafly, telah menyerahkan uang masing-masing Rp 50 juta dan Rp 5 juta. Meski begitu, mereka tetap tidak dibebaskan karena salah satu korban lainnya belum membayar.
"Mereka disekap untuk meminta ganti rugi, masing-masing diminta kurang lebih Rp 50 juta," jelas Kombes Reynold. Polisi menyebut, korban baru bisa keluar setelah laporan masuk melalui call center 110.
Ancaman fisik juga dialami para korban. Tersangka AYL disebut mengancam akan mematahkan kaki salah satu karyawan jika tidak segera membayar uang ganti rugi. Sementara itu, tersangka NHJ berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung kaki para korban selama penyekapan.
Peran Tujuh Tersangka dan Proses Penangkapan
Polisi mengamankan para pelaku secara bertahap. Dua tersangka, AI dan S, ditangkap lebih dulu di lokasi kejadian saat melakukan penyekapan dan penagihan kepada keluarga korban. Dari situ, polisi mengembangkan kasus dan menangkap MML, pemilik percetakan yang menjadi otak aksi tersebut.
Penangkapan berlanjut ke AYL yang bertugas mengancam korban, serta NHJ yang merakit alat pemasung. Dua tersangka perempuan, CML dan II, juga ikut diamankan. CML merupakan adik dari MML yang melarang office boy memberikan makanan kepada korban. II berperan sebagai admin yang menerima transfer uang dari keluarga korban.
Seluruh tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat pasal tentang perampasan kemerdekaan dan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Polisi Imbau Korban Lapor ke Call Center 110
Kapolres Metro Jakarta Pusat mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika mengalami tindak pidana serupa. Call center 110 menjadi salah satu kanal pengaduan yang langsung terhubung ke kepolisian.
"Kasus ini terungkap berkat laporan yang masuk. Kami mengimbau korban atau keluarga korban tidak takut melapor," kata Kombes Reynold.