PALU — Satgas PASTI bergerak menertibkan usaha pergadaian ilegal yang masih menjamur di Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil setelah ditemukan banyak entitas yang menjalankan praktik gadai tanpa mengantongi izin sektoral dari OJK.
Dalam penertiban yang berlangsung di Kota Palu, para pelaku usaha dipanggil dan diminta meneken komitmen. Mereka harus segera mengurus izin operasional atau menghentikan seluruh aktivitas pergadaiannya.
Izin Badan Hukum Tidak Cukup untuk Usaha Gadai
Bonny Hardi menekankan bahwa legalitas usaha berupa PT atau CV dari Kementerian Hukum dan HAM tidak otomatis memberi izin menjalankan usaha pergadaian. “Kepemilikan badan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menjalankan usaha pergadaian apabila belum memiliki izin resmi dari OJK,” tegasnya, Kamis (18/6/2026).
Satgas PASTI menggandeng Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi untuk memperkuat pengawasan. Sinergi ini untuk menindaklanjuti potensi tindak pidana di sektor jasa keuangan bagi pelaku yang tidak kooperatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ciri-ciri Usaha Gadai Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum bertransaksi. Satgas PASTI mengidentifikasi tiga ciri utama usaha gadai ilegal:
- Tidak memiliki izin usaha atau tanda terdaftar dari OJK.
- Aktivitas usahanya sering dicampur dengan bisnis lain seperti jual beli ponsel atau jasa titip.
- Tidak memiliki tenaga penaksir barang yang tersertifikasi.
Risiko Besar Menanti Nasabah Pergadaian Ilegal
Bonny menjelaskan, penggunaan jasa gadai ilegal bisa memicu kerugian finansial serius. Mulai dari denda keterlambatan yang tinggi dan tidak transparan, perbedaan nilai taksir barang yang merugikan nasabah, hingga risiko hilangnya barang jaminan akibat lelang yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Risiko yang ditimbulkan sangat besar karena konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai sebagaimana pada lembaga pergadaian yang telah berizin,” ujarnya.
Daftar Perusahaan Gadai Ilegal Segera Dirilis
Satgas PASTI berencana merilis daftar perusahaan gadai swasta ilegal melalui website resmi OJK. Langkah ini agar masyarakat dapat mengetahui dan menghindari entitas yang tidak berizin.
Masyarakat diimbau selalu memeriksa legalitas perusahaan gadai sebelum melakukan transaksi. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan informasi dan pengaduan OJK di Kontak 157.