Pencarian

Pemprov Sulteng Luncurkan Layanan Berani Samporoa, Warga Bisa Pantau Langsung Proses Aduan via Sistem Tiket Digital

Minggu, 14 Juni 2026 • 19:23:01 WIB
Pemprov Sulteng Luncurkan Layanan Berani Samporoa, Warga Bisa Pantau Langsung Proses Aduan via Sistem Tiket Digital
Peluncuran layanan Berani Samporoa oleh Pemprov Sulteng untuk memudahkan pengaduan warga secara digital.

PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengoperasikan layanan Berani Samporoa mulai 1 Januari 2026 sebagai kanal pengaduan dan aspirasi warga berbasis digital. Melalui sistem tiket dan pusat kendali, setiap laporan yang masuk bisa dipantau langsung proses penanganannya oleh masyarakat pelapor.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Sulteng Wahyu Agus Pratama mengatakan layanan ini menjadi sarana baru bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun masukan kepada pemerintah daerah.

Bagaimana Sistem Kerja Berani Samporoa?

Layanan ini dikelola melalui Pusat Kendali (Command Center) yang menjadi pusat pengelolaan laporan dan aduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diberikan nomor tiket sehingga proses penanganannya bisa dipantau secara langsung oleh pelapor.

Operator pusat kendali akan memberikan respons awal. Jika laporan bisa diselesaikan langsung, penanganan dilakukan di tempat. Namun, jika menyangkut persoalan teknis atau kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu — seperti perizinan dan layanan sektoral — laporan akan diteruskan ke OPD terkait yang sudah menyiapkan operator khusus.

Landasan Hukum dan Komitmen Keterbukaan

Wahyu menjelaskan bahwa kehadiran Berani Samporoa merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, responsif, dan akuntabel. Layanan ini juga menjadi salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara jelas mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID," ujarnya.

Menurut dia, keberadaan PPID menjadi instrumen penting untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi terpenuhi secara optimal.

Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat

Wahyu menambahkan, keberhasilan implementasi keterbukaan informasi publik memerlukan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Dinas Kominfosantik Sulteng terus bersinergi dengan Komisi Informasi, insan pers, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya melalui pembinaan, penguatan kapasitas, bimbingan teknis, dan berbagai pelatihan.

"Keterbukaan informasi publik hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang kuat," katanya.

Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks