Jampidsus Periksa 4 Saksi Korupsi Tambang Batubara PT CCM Nunukan

Penulis: Budi Santoso  •  Jumat, 06 November 2026 | 15:18:01 WIB
Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi tambang batubara PT CCM di Nunukan.

SULAWESI TENGAH — Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi tambang batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang berlangsung sejak 2013 hingga 2025. Pemeriksaan menyasar pejabat pemerintah daerah dan eks kepala daerah setempat untuk melengkapi pemberkasan. Kasus ini menyoroti pengelolaan izin tambang batubara di wilayah perbatasan yang berlangsung lebih dari satu dekade.

Keempat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dan seorang eks kepala daerah Nunukan. Penyidik menilai keterangan mereka penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Siapa Saja Saksi yang Diperiksa

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (6/11), penyidik menyebut keempat saksi dengan inisial MPM, RS, AHIS, dan AL. MPM merupakan pejabat dari Pemerintah Kabupaten Nunukan. RS menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Kabupaten Nunukan. AHIS berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, sementara AL adalah eks kepala daerah Nunukan.

Pemanggilan pejabat daerah dan eks kepala daerah menunjukkan penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pihak pemerintah dalam penerbitan izin atau pengawasan tambang PT CCM. Peran masing-masing saksi belum diungkap secara rinci oleh penyidik.

Mengapa Kasus Ini Berjalan Lebih dari Satu Dekade

Perkara PT CCM mencuat karena rentang waktunya panjang, yakni 2013 hingga 2025. Dugaan korupsi pada sektor tambang batubara umumnya berkaitan dengan izin usaha pertambangan, kewajiban reklamasi, penerimaan negara, dan tata kelola wilayah konsesi. Nunukan sendiri merupakan kabupaten di perbatasan Indonesia-Malaysia yang memiliki aktivitas tambang batubara cukup aktif.

Hingga kini penyidik belum memerinci berapa kerugian negara yang muncul dari perkara ini. Belum ada pula tersangka yang diumumkan. Fokus penyidikan masih pada pengumpulan keterangan saksi dan pelengkapan alat bukti.

Asas Praduga Tak Bersalah Dijunjung

Penyidik menegaskan proses hukum dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel. Asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian tetap dipegang selama penyidikan berlangsung. Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa status saksi belum berarti keterlibatan pidana.

Pemeriksaan saksi menjadi tahap lanjutan sebelum penyidik menetapkan tersangka. Dalam perkara korupsi yang melibatkan korporasi dan pejabat daerah, penyidik biasanya lebih dulu memetakan alur izin, arus keuangan, dan peran tiap pihak.

Kasus PT CCM menambah daftar penanganan korupsi sektor sumber daya alam oleh Jampidsus. Penegakan hukum di sektor tambang menjadi sorotan karena menyangkut penerimaan negara dan dampak lingkungan di daerah penghasil. Publik menantikan apakah penyidikan ini berujung pada penetapan tersangka dan penghitungan kerugian negara.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top