PALU — Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menempatkan sektor riil, UMKM, dan edukasi publik sebagai tiga pilar utama penguatan ekonomi daerah. Ketiga pilar itu dijalankan lewat program EPML (Edukasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan) yang diperkenalkan BI sepanjang 2026, bersamaan dengan perluasan ekosistem pembayaran digital QRIS.
Glenn Nathaniel Pandelaki menyebut implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menegaskan kembali kegiatan konkrit yang telah dijalankan BI. Menurutnya, kegiatan sosial yang dilakukan harus memastikan dampak jangka panjang terhadap stabilitas dan kesinambungan ekonomi daerah, bukan sekadar seremonial.
Program EPML dirancang agar kegiatan sosial BI tidak berhenti pada bantuan sesaat. Cakupannya meliputi lingkungan, kesehatan, pendidikan, hingga penanggulangan bencana.
Pelaksanaannya berjalan melalui inisiatif mandiri BI maupun kolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan cara itu, BI Sulteng ingin memastikan program menyentuh kebutuhan warga di tingkat bawah sekaligus menjaga kesinambungan ekonomi daerah.
Glenn menuturkan, "Melalui tahun 2026 ini, BI memperkenalkan program EPML (Edukasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan) untuk memastikan kegiatan sosial yang dilakukan memiliki dampak jangka panjang terhadap stabilitas dan kesinambungan ekonomi daerah."
Selain EPML, BI Sulteng mendorong pertumbuhan QRIS sebagai kanal pembayaran bagi pelaku usaha kecil. Perluasan ekosistem digital ini menyasar pedagang pasar, warung, dan UMKM agar transaksi mereka tercatat rapi dan mudah diaudit untuk kebutuhan pembiayaan.
Langkah tersebut sejalan dengan tiga sasaran yang disebut BI: mendukung sektor riil, menciptakan lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan. Adopsi QRIS yang meluas dinilai mempercepat perputaran uang di tingkat kampung dan kelurahan.
Capacity building di Jakarta itu menghadirkan aparat penegak hukum dan media sebagai peserta. Keduanya dianggap punya peran langsung dalam menjaga kredibilitas informasi ekonomi yang beredar di masyarakat.
Bagi BI Sulteng, pemberitaan yang akurat dan penegakan hukum yang tegas membantu meredam spekulasi yang bisa mengganggu stabilitas daerah. Pelatihan keprotokoleran dan kehumasan menjadi bagian dari upaya membangun kanal komunikasi yang tertib antara bank sentral, pemerintah daerah, dan publik.
Glenn menyatakan, "Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) semakin menegaskan berbagai kegiatan konkrit yang telah dijalankan BI, khususnya di sektor riil, UMKM, dan edukasi publik."
BI Perwakilan Sulteng menyatakan akan terus memperkuat langkah strategis di sektor riil sepanjang tahun. Perluasan QRIS dan program EPML dijadwalkan berjalan bersamaan di sejumlah kabupaten dan kota.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan mitra pembangunan disebut menjadi kunci agar program menyentuh warga yang paling membutuhkan. Evaluasi dampak akan menjadi dasar penentuan cakupan berikutnya.