Kejari Morowali Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Inkracht, 44 di Antaranya Kasus Narkotika

Penulis: Cahyo Wibowo  •  Senin, 19 Oktober 2026 | 15:16:02 WIB
Petugas Kejari Morowali melarutkan barang bukti narkotika dalam proses pemusnahan sesuai putusan berkekuatan hukum tetap.

MOROWALI — Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Morowali Ryan Jaya Putra Pratama menjadi penanggung jawab teknis dalam eksekusi barang bukti tersebut. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai jenisnya agar tidak dapat digunakan kembali.

Dasar pelaksanaan adalah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nomor PRINT 725/P.2.19/BPApa.1/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026. Putusan yang dieksekusi berasal dari Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Mahkamah Agung RI.

Narkotika Dilarutkan, Senjata Tajam Dipotong Gerinda

Proses pemusnahan dilakukan berbeda-beda menyesuaikan jenis barang bukti. Narkotika dilarutkan dan diblender, sementara senjata tajam dipotong menggunakan gerinda.

Barang bukti lainnya dibakar dan dihancurkan. Metode ini dipilih untuk memastikan tidak ada sisa yang bisa disalahgunakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Rincian 65 Perkara: Narkotika Terbanyak, Disusul Pencurian

Dari 65 perkara yang dieksekusi, kasus narkotika menempati porsi terbesar dengan 44 perkara. Berikut rincian lengkapnya:

  • Narkotika: 44 perkara
  • Pencurian: 8 perkara
  • Penganiayaan: 4 perkara
  • Pembunuhan: 3 perkara
  • Cukai: 2 perkara
  • Pencabulan: 1 perkara
  • Perlindungan anak: 1 perkara
  • Persetubuhan anak: 1 perkara
  • Pengrusakan: 1 perkara

Mengapa Barang Bukti Harus Segera Dimusnahkan

Ryan menjelaskan pemusnahan bertujuan menyelesaikan penanganan perkara pidana secara tuntas hingga tahap eksekusi. Langkah ini juga mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.

Kegiatan tersebut disebut sebagai wujud nyata tugas jaksa selaku pelaksana putusan hakim. Dengan begitu, tidak ada barang bukti yang tertinggal tanpa status hukum jelas.

Forkopimda Ikut Menyaksikan Proses Pemusnahan

Pemusnahan dihadiri Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki, Sekda yang mewakili Bupati Morowali, serta perwakilan Kapolres Morowali dari Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba. Hadir pula Kasdim 1311/Morowali, Kepala BNN Morowali, Kepala Kantor Bea Cukai, dan Kepala Dinas Kesehatan.

Kehadiran jajaran Forkopimda itu menjadi bukti transparansi bahwa setiap barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah. Seluruh Kasi dan jaksa Kejari Morowali turut menyaksikan jalannya eksekusi.

Reporter: Cahyo Wibowo
Sumber: rakyatbersuara.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top