Komisi II DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Pertanian, Perlindungan Petani Jadi Fokus Utama

Penulis: Budi Santoso  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 05:17:01 WIB
Rapat penyempurnaan naskah akademik Ranperda Penyelenggaraan Pertanian digelar di Gedung Bidarawasia, Palu.

PALU — Sekretaris Komisi II DPRD Sulawesi Tengah Ronal Gulla membuka langsung rapat penyempurnaan naskah akademik Ranperda Penyelenggaraan Pertanian. Kegiatan dihadiri anggota Komisi II, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta jajaran Sekretariat DPRD Sulteng.

Ranperda ini merupakan usulan inisiatif Komisi II DPRD Sulteng. Penyusunannya dinilai penting karena sektor pertanian menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah.

Mengapa Ranperda Pertanian Dibutuhkan Sekarang

Sektor pertanian berperan menjaga ketahanan pangan sekaligus menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Sektor ini juga membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan petani serta pelaku usaha pertanian.

Namun, perkembangan teknologi, perubahan iklim global, dinamika pasar, dan perubahan regulasi di tingkat pusat menuntut kebijakan daerah yang mampu menjawab tantangan tersebut. Penyempurnaan naskah akademik menjadi tahapan penting untuk memastikan ranperda memiliki landasan ilmiah, teoritis, dan yuridis yang kuat.

Cakupan Materi: dari Tata Kelola Lahan hingga Perlindungan Petani

Materi yang masuk dalam cakupan penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pertanian meliputi:

  • Perencanaan pertanian
  • Tata kelola lahan
  • Penyediaan sarana dan prasarana
  • Sistem budi daya
  • Penanganan pascapanen
  • Pemasaran hasil pertanian
  • Perlindungan petani
  • Penerapan teknologi pertanian ramah lingkungan

Delapan aspek tersebut dibahas agar ranperda nantinya menjadi landasan hukum daerah yang komprehensif, terpadu, dan berorientasi pada keberlanjutan sektor pertanian.

Harapan: Kepastian Hukum dan Petani yang Lebih Sejahtera

Kehadiran regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola pertanian daerah dan memberikan kepastian hukum bagi petani. Komisi II DPRD Sulteng juga mendorong terciptanya sistem pertanian yang lebih produktif dan berdaya saing, dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan petani di Sulawesi Tengah.

FGD di Gedung Bidarawasia menjadi bagian dari rangkaian tahapan penyusunan ranperda inisiatif. Hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi sebelum ranperda masuk ke tahap pembahasan berikutnya bersama pihak terkait.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: wartasulawesi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top