Pemkab Parimo Kejar Kuota 8.000 Sertifikasi Halal Sulteng 2026, Baru 123 UMKM Kantongi Label

Penulis: Budi Santoso  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46:01 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong Fit Dewana menegaskan sertifikat halal merupakan kewajiban hukum bagi pelaku usaha kuliner.

PARIGI — Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong Fit Dewana menegaskan sertifikat halal bukan lagi pilihan bagi pelaku usaha kuliner. Dari total 25.146 UMKM di Parigi Moutong, hanya 123 yang sudah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Sertifikat halal merupakan syarat mutlak atau kewajiban hukum bagi pelaku UMKM, terutama kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman," kata Fit Dewana.

Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong lantas menggenjot pendampingan pendaftaran sertifikasi halal ke pelaku usaha di kabupaten itu. Pendampingan menyasar pemenuhan syarat administrasi berusaha yang selama ini jadi kendala utama.

Manfaat Label Halal untuk Jangkauan Pasar UMKM

Sertifikat halal disebut sebagai pengakuan pemerintah atas suatu produk sekaligus jaminan keamanan saat dikonsumsi warga. Fit Dewana menyebut label halal membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil.

"Manfaat lain dari sertifikasi halal yakni untuk menjangkau pasar lebih luas, karena kemasan produk telah berlabel halal dan secara kualitas tentunya sudah terjamin," ujar dia.

Dia menambahkan pelaku usaha kini dituntut lebih inovatif, mulai dari kehigienisan, keamanan pangan, hingga tampilan kemasan. Kombinasi itu, menurut Fit, memudahkan produk UMKM masuk ke ritel modern.

Edukasi Libatkan Pemerintah Kecamatan dan Desa

Pendampingan dilakukan lewat edukasi dan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah kecamatan maupun desa. Petugas juga berkunjung langsung ke masing-masing pelaku usaha untuk memetakan kebutuhan administrasi mereka.

Kuota sertifikasi halal untuk Sulawesi Tengah pada 2026 mencapai sekitar 8.000 sertifikat. Pemkab Parigi Moutong mengupayakan kuota itu bisa dimaksimalkan untuk pelaku usaha di kabupaten tersebut.

"Langkah kami lakukan selain untuk memenuhi syarat administrasi berusaha, juga berupaya meningkatkan kualitas UMKM daerah supaya bisa naik kelas," kata Fit Dewana.

UMKM Parimo Diminta Melek Pasar Digital

Fit Dewana menilai kondisi pasar sudah bergeser. Bisnis UMKM tidak lagi hanya mengandalkan pasar konvensional untuk menawarkan produk, tetapi telah bertransformasi ke arah sistem digital.

Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong belum merinci jadwal tahapan pendampingan berikutnya. Namun pendekatan edukasi ke tingkat desa akan terus dipakai untuk mengejar tambahan sertifikasi halal bagi ribuan pelaku usaha yang belum terdaftar.

"Pelaku usaha dituntut lebih inovatif dalam menciptakan suatu produk, kehigienisan dan keamanan pangan serta tampilan kemasan yang bagus disertai label halal memudahkan produk masuk ke ritel modern," kata Fit.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top