DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, menerima surat pengunduran diri Mohammad Anugrah Pratama dari jabatan anggota dewan sekaligus Wakil Ketua II DPRD. Proses pergantian antarwaktu (PAW) legislator Partai Nasdem itu kini berlanjut ke Gubernur Sulawesi Tengah melalui Wali Kota Palu untuk penerbitan surat keputusan nama pengganti. KPU Kota Palu telah mengirim surat balasan, tetapi jadwal rapat paripurna penetapan PAW belum ditetapkan.
PALU — Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola menyatakan surat pengunduran diri Anugrah Pratama sudah diproses sesuai mekanisme. Surat pengantar PAW dari Partai Nasdem bernomor 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026 tertanggal 20 September 2026.
"Iya betul, kemarin KPU sudah memberikan surat balasan terkait PAW Wakil Ketua II DPRD," kata Rico.
Tahapan berikutnya, DPRD Kota Palu akan menyurat ke Gubernur Sulawesi Tengah melalui wali kota. Surat itu untuk mendapatkan keputusan terkait nama calon anggota dewan yang menggantikan Anugrah, sesuai usulan partai politik.
"DPRD memproses permintaan PAW dari partai politik sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Rico menambahkan, proses pergantian Anugrah yang berasal dari Partai Nasdem masih berlangsung di internal DPRD Kota Palu.
Sekretaris DPRD Kota Palu Nawab Kursaid menyebut pihaknya menerima surat dari Partai Nasdem terkait pemberitahuan pelaksanaan PAW pada 21 September 2026. Surat itu ditujukan kepada pimpinan DPRD, sehingga sekretariat berkoordinasi lebih dulu dengan Ketua DPRD.
Setelah mendapat disposisi, sekretariat menindaklanjuti dengan mengirimkan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu. Langkah ini bagian dari tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum paripurna digelar.
"Iya, benar. Memang sekitar tiga minggu lalu banyak teman media yang bertanya. Namun, kami dari sekretariat tidak mungkin memberikan jawaban, jika informasi tersebut belum benar-benar masuk kepada kami," kata Nawab.
DPRD Palu kini telah menerima surat balasan dari KPU Kota Palu atas surat yang sebelumnya dikirimkan. Meski begitu, belum ada jadwal resmi rapat paripurna untuk menetapkan PAW tersebut.
DPRD sudah memiliki estimasi waktu pelaksanaan paripurna. Jadwal itu akan disesuaikan dengan agenda dewan lainnya, termasuk tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan.
Nawab menegaskan proses administrasi PAW dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan batas waktu yang berlaku. Nama pengganti Anugrah akan ditetapkan setelah SK dari Gubernur Sulawesi Tengah diterbitkan.