Berkas Empat Kali Bolak-Balik, Kuasa Hukum: Kejati Sulteng Justru Lawan Putusan Praperadilan

Penulis: Eko Saputro  •  Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:59:31 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulteng tidak hadir dalam gelar perkara khusus dugaan mafia tanah di Polda Sulteng, Rabu (6/8/2026).

PALU — Kuasa hukum korban dugaan mafia tanah di Sulawesi Tengah, Moh. Galang Rama Putra, S.H., CTL., menyoroti keras ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Sulteng, 5 Agustus 2026. Padahal, undangan resmi telah dikirim melalui surat nomor B/58/VII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 3 Agustus 2026 dengan jadwal pukul 10.00 WITA.

Galang menilai sikap Kejati Sulteng bertentangan dengan komitmen penegakan hukum. Apalagi, berkas perkara telah bolak-balik sebanyak empat kali antara penyidik dan jaksa.

"Kami berterima kasih pihak kepolisian sudah memproses permohonan gelar bersama. Namun kami sangat menyayangkan JPU tidak hadir. Padahal sebelumnya dikabarkan berkas dikembalikan dan mereka akan ikut gelar. Ini mempertanyakan komitmen penegakan hukum," tegas Galang, Rabu (6/8/2026).

Empat Alat Bukti Lengkap, Kejati Justru Berdalih Perkara Perdata

Perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait sengketa lahan di Kabupaten Sigi. Tersangka utama berinisial D, bersama Kepala BPN Sigi berinisial J serta dua stafnya berinisial A dan F, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Galang juga menyoroti fakta di lapangan: tersangka diduga menyurat langsung ke Kejati Sulteng. Hal itu mengindikasikan adanya komunikasi khusus yang justru menguntungkan pihak tersangka.

"Klien kami sebagai korban justru tak mendapat perlindungan. Kami sudah menyurat dan datang, namun dikatakan berkas belum dipelajari. Sudut pandang yang diambil justru menguntungkan tersangka, bukan memihak hukum dan korban," paparnya.

Reporter: Eko Saputro
Sumber: terasmedia.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top