PALU — Gugatan yang terdaftar di PTUN Palu ini menyoal tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah provinsi terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). JATAM menilai Gubernur lalai menjalankan kewajiban hukumnya untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi, meski laporan pelanggaran dan verifikasi lapangan telah disampaikan.
Kronologi yang dipaparkan dalam gugatan menyebutkan, insiden longsor tailing terjadi dua kali secara beruntun di Bahodopi, yakni pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026. Akumulasi dari kedua peristiwa tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan kerusakan parah pada ekosistem pesisir setempat.
Padahal, menurut JATAM, aktivitas pengumpulan dan pengelolaan tailing oleh dua perusahaan itu berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi berwenang. Kewajiban ini secara tegas diamanatkan dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Sebelum melayangkan gugatan, JATAM Sulteng mengirimkan notifikasi tertulis kepada Gubernur pada 4 Mei 2026. Dalam surat itu, mereka memberikan tenggat waktu 60 hari untuk merespons temuan dan mengambil langkah perbaikan.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, melalui tim kuasa hukumnya, menegaskan bahwa hingga masa tunggu berakhir, tidak ada langkah nyata yang diambil pemerintah daerah. "Gubernur memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meskipun laporan serta verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran dan jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulteng justru bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas," tegasnya, Kamis (6/8/2026).
Dalam petitumnya, JATAM Sulteng meminta Majelis Hakim untuk menyatakan tindakan pembiaran Gubernur sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan. Mereka juga mendesak agar gubernur diwajibkan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 hingga Pertek terpenuhi.
Selain itu, gugatan ini meminta dilakukannya audit lingkungan menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terulangnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan di Morowali dan sekitarnya.
Melalui gugatan ini, JATAM Sulteng mengajak elemen masyarakat dan organisasi pegiat lingkungan untuk turut mengawal proses peradilan demi terwujudnya keadilan lingkungan.