PALU — Kekhawatiran mengenai hilangnya hak fiskal Sulawesi Tengah mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai berpotensi mengubah mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama daerah penyangga industri hilirisasi nikel.
Morowali dan Morowali Utara selama lebih dari satu dekade menjadi jantung hilirisasi nikel nasional. Presiden pun berkali-kali mengunjungi kawasan industri tersebut untuk meresmikan berbagai proyek smelter. Namun, ketika manfaat fiskal dibagikan, justru muncul persoalan baru yang mengancam penerimaan daerah.
Publik berhak mengetahui indikator apa yang digunakan pemerintah dalam menetapkan Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Kementerian ESDM memiliki kewajiban untuk menjelaskan dasar penetapan tersebut secara terbuka, termasuk metodologi yang digunakan dalam perhitungan.
Setiap keputusan administrasi negara yang memengaruhi hak keuangan daerah harus memenuhi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan. Tanpa transparansi, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dari pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
Persoalannya bukan semata-mata soal besaran Dana Bagi Hasil, melainkan apakah negara mampu menjaga konsistensi antara kebijakan hilirisasi dan kebijakan fiskalnya. Daerah yang menjadi pusat industrialisasi justru berisiko kehilangan sebagian hak fiskalnya.
Setiap hari, Morowali dan Morowali Utara menanggung dampak pertumbuhan industri. Kemacetan lalu lintas meningkat, kebutuhan infrastruktur membengkak, lonjakan penduduk menekan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga beban lingkungan yang kian berat. Semua itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya ekspor atau nilai investasi yang mengalir. Hilirisasi juga harus menghasilkan keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi tuan rumah industri.
Jika benar Morowali dan Morowali Utara tidak memperoleh status yang semestinya dalam penetapan tersebut, pemerintah perlu menjelaskan alasan hukumnya. Fakta bahwa kedua daerah itu adalah pusat pengolahan nikel terbesar di Indonesia tidak mungkin diperdebatkan.
Kementerian ESDM perlu menyadari bahwa transparansi bukan sekadar tuntutan politik, tetapi bagian dari prinsip pemerintahan yang baik. Keputusan yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah seharusnya disusun berdasarkan data yang dapat diuji serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pemerintah pusat juga perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak kontradiktif dengan narasi besar hilirisasi yang selama ini dibangun. Daerah yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara berhak mendapatkan pengakuan fiskal yang sepadan.