SULAWESI TENGAH — Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, resmi menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki minyak mentah yang menewaskan 19 orang pada 6 Mei 2026. Kedua tersangka berinisial SH, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), dan CL, Direktur PT ALS, hingga kini belum dilakukan penahanan.
Kasatlantas Polres Muratara AKP M Karim mengungkapkan penetapan ini merupakan hasil penyidikan komprehensif dengan metode scientific crime investigation yang melibatkan pemeriksaan terhadap 47 saksi. Penyidik menemukan unsur kelalaian korporasi yang memiliki hubungan sebab akibat terhadap kecelakaan tersebut.
"Kami tetapkan dua tersangka karena orang yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu, semuanya direktur korporasi," ungkap Karim, Kamis (6/8/2026).
Hasil penyidikan mengungkap dua pelanggaran fatal yang menjadi akar kecelakaan. Truk tangki milik PT SBP diketahui melintas di luar rute resmi yang telah ditentukan. Kendaraan tersebut juga telah dimodifikasi kapasitas tangkinya pada 2021 dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter di bengkel CV Rafathala Jaya Abadi tanpa memiliki Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dan tanpa uji tipe ulang.
Modifikasi ilegal tersebut menyebabkan minyak mentah tumpah saat benturan terjadi. Tumpahan itu memicu kebakaran hebat yang memperbesar dampak fatal terhadap para korban.
Sementara itu, bus ALS mengangkut barang-barang yang tidak sesuai peruntukan seperti lemari kayu, dipan tidur, sepeda motor, dan gulungan plastik. Muatan tersebut memenuhi kabin hingga menghalangi pintu darurat bagian belakang. Bus juga tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) maupun alat pemecah kaca darurat sebagai perlengkapan keselamatan.
Pelanggaran lain yang memberatkan posisi PT ALS adalah izin penyelenggaraan angkutan (KPS) bus yang telah habis masa berlakunya sejak 13 September 2024. Permohonan perpanjangan izin tersebut bahkan telah ditolak oleh Kementerian Perhubungan, namun perusahaan tetap mengoperasikan kendaraan tersebut.
"Semua tuduhan ini memiliki bukti yang kuat dan kami berkesimpulan penetapan tersangka," lanjut Karim.
Kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Tersangka SH dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b serta Pasal 474 ayat (1), (2), dan (3) KUHP, dan Pasal 315 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Tersangka CL disangkakan Pasal 474 ayat (1), (2), dan (3) KUHP juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyidik berharap penetapan tersangka ini memberikan kepastian hukum bagi para korban.
"Ini merupakan salah satu bentuk upaya memberikan kepastian hukum bagi para korban," pungkas Karim.