SULAWESI TENGAH — Pertumbuhan industri pinjaman daring (pinjol) di Indonesia masih menunjukkan laju ekspansif. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan outstanding pembiayaan mencapai Rp105,14 triliun hingga Juni 2026. Capaian ini setara pertumbuhan 25,88% secara year on year (yoy).
Agusman memaparkan data tersebut dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026). Ia menegaskan meskipun volume penyaluran meningkat signifikan, kualitas pembiayaan tetap terjaga. "Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,26 persen," ujarnya.
Berbeda dengan industri legal yang terukur, ruang digital justru masih dipenuhi entitas ilegal. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal. Jumlah itu belum termasuk 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan 22 aktivitas keuangan ilegal lain yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen yang berkelanjutan. "Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," jelas Dicky dalam kesempatan yang sama.
Upaya pemberantasan tidak berhenti pada penutupan aplikasi. OJK mencatat telah menerima 25.729 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal hingga 30 Juli 2026. Angka ini menunjukkan tingginya intensitas modus penipuan berkedok investasi dan pinjaman yang menyasar warga.
Melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang beroperasi sejak November 2024, regulator berhasil memverifikasi 1.176.571 rekening terindikasi penipuan hingga akhir Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 604.923 rekening telah resmi diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp723,7 miliar, dan dari dana tersebut, Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Data OJK menunjukkan industri pinjol legal masih menjadi mesin pertumbuhan pembiayaan konsumtif di tengah daya beli yang fluktuatif. Namun, rasio TWP90 di level 4,26% menjadi sinyal bahwa tekanan kemampuan bayar debitur masih perlu dipantau ketat, terutama jika suku bunga acuan bertahan tinggi.
Bagi pelaku industri, angka ini menjadi pengingat bahwa seleksi risiko dan tata kelola data menjadi pembeda utama antara pemain sehat dan yang bermasalah. Sementara bagi masyarakat, maraknya pemblokiran rekening oleh IASC menegaskan pentingnya verifikasi legalitas penyedia jasa keuangan sebelum bertransaksi, baik untuk investasi maupun kebutuhan pendanaan harian.