Singapura Cekal Massive Attack Usai Kibarkan Bendera Palestina Saat Konser di Negara Itu

Penulis: Andi Pratama  •  Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:27:18 WIB
Polisi Singapura menjatuhkan larangan masuk bagi Massive Attack setelah aksi pro-Palestina di atas panggung konser.

SULAWESI TENGAH — Kepolisian Singapura dan regulator media secara bersamaan menjatuhkan sanksi larangan masuk serta penolakan permohonan izin pertunjukan di masa mendatang bagi Massive Attack. Keputusan ini diambil setelah aksi pro-Palestina yang dilakukan dua personel inti band, Robert Del Naja dan Grant Marshall, di atas panggung pada Rabu pekan lalu dinilai melanggar aturan ketat tentang pidato publik dan demonstrasi di negara kota tersebut.

"Kedamaian dan kerukunan antara berbagai ras dan agama di Singapura tidak boleh dianggap remeh, dan kita tidak boleh membiarkan peristiwa eksternal mempengaruhi masyarakat kita," ujar juru bicara Kepolisian Singapura dalam pernyataan resmi yang dikutip BBC, Minggu (2/8/2026).

Aturan Dua Undang-Undang yang Menjerat Aksi Panggung

Pelarangan ini berakar pada dua instrumen hukum yang selama ini jarang diterapkan pada pertunjukan musik internasional. Pasal 3 Undang-Undang Lambang Kebangsaan Asing (Pengendalian Penayangan) 1949 melarang penayangan bendera asing di ruang publik pada sebagian besar kasus, sementara Pasal 16 Undang-Undang Ketertiban Umum memberi kewenangan negara untuk menetapkan syarat pada acara publik yang bersifat politis.

Kedua anggota band telah menerima peringatan keras atas dugaan pelanggaran tersebut. Regulator media Singapura masih menyelidiki kemungkinan pelanggaran syarat izin konser dan akan mengambil tindakan yang diperlukan setelah penyelidikan selesai.

Sikap Politik Lama dan Jejak Hukum Del Naja di Inggris

Bagi Massive Attack, insiden ini bukan pertama kalinya berhadapan dengan aparat. Band yang mempelopori genre trip-hop ini memang memiliki rekam jejak panjang dalam menyuarakan sikap politik terbuka, khususnya terkait perang di Gaza. Robert Del Naja bahkan sempat ditangkap awal tahun ini di London karena ikut demonstrasi dan dituduh menunjukkan dukungan untuk Palestine Action, sebuah organisasi yang dilarang di Inggris.

Sejak 2023, Kementerian Dalam Negeri Singapura telah mengeluarkan imbauan tegas agar publik tidak menampilkan atau mengenakan barang-barang terkait perang Israel-Gaza, termasuk lambang negara asing. Polisi setempat juga meluncurkan penyelidikan terhadap acara offline dan online, yang secara efektif melarang pertemuan publik terkait perang tersebut. Sebelum kasus Massive Attack, otoritas Singapura telah mendenda beberapa warga karena menyelenggarakan pawai tanpa izin untuk mendukung perjuangan Palestina.

Tur Dunia Berlanjut ke Seoul, Singapura Tegaskan Netralitas

Larangan ini tidak menghentikan laju tur dunia Massive Attack. Pertunjukan berikutnya dijadwalkan berlangsung di Seoul, Korea Selatan. Namun, bagi Singapura, kasus ini menjadi penegasan sikap negara yang konsisten mendukung solusi dua negara—yang memungkinkan negara Palestina berdiri berdampingan dengan Israel—serta keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pemerintah Singapura menilai aksi di panggung konser berpotensi mengganggu keharmonisan sosial masyarakatnya yang majemuk. Negara anggota ASEAN itu selama ini menerapkan kebijakan ketat terhadap isu-isu eksternal yang dianggap dapat memicu ketegangan antar kelompok ras dan agama di dalam negeri.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top