PALU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa praktik benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa tidak selalu mudah dikenali, namun kini aparat penegak hukum memiliki cara untuk menelusurinya. Koordinator Kejati Sulteng, Agus Kurniawan, mengungkapkan bahwa penyidik dapat mencocokkan data perusahaan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dengan metode ini, hubungan keluarga atau afiliasi antara pemilik perusahaan dan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dapat terungkap. Perkembangan teknologi, kata dia, membuat hubungan kepemilikan perusahaan maupun kekerabatan semakin mudah dilacak, sehingga penyelenggara negara harus lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya.
Agus menekankan bahwa benturan kepentingan tidak hanya terjadi ketika seorang pejabat menggunakan perusahaannya sendiri untuk mengerjakan proyek pemerintah. Kondisi serupa juga dapat muncul apabila proyek diberikan kepada anak, pasangan, orang tua, saudara, kerabat dekat, maupun pihak lain yang memiliki hubungan kepentingan dengan pejabat tersebut.
"Yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa pemilik perusahaannya, melainkan apakah ada penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat," ujarnya di Palu, Jumat.
Agus memberikan contoh konkret, misalnya seorang anggota DPRD yang memiliki usaha katering dan hampir seluruh kebutuhan konsumsi rapat di lingkungan DPRD menggunakan usahanya tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Demikian pula jika seorang pejabat meminjam nama anggota keluarga untuk mendirikan badan usaha, yang kemudian memperoleh proyek pemerintah melalui pengaruh jabatan yang dimilikinya. Sepanjang proses pengadaan dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan sesuai ketentuan, kepemilikan perusahaan oleh anggota keluarga bukanlah pelanggaran. Namun, jika proses tersebut diarahkan atau dipengaruhi karena hubungan keluarga, aparat penegak hukum akan menelusuri adanya unsur penyalahgunaan kewenangan.
Penyidik tidak hanya melihat hubungan formal, tetapi juga membangun rangkaian pembuktian mengenai siapa yang mengarahkan proyek, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana hubungan para pihak tersebut. Hubungan afiliasi tidak terbatas pada hubungan darah, tetapi juga dapat mencakup hubungan dengan tim sukses, rekan bisnis, maupun pihak lain yang memiliki kedekatan khusus.
"Apabila ditemukan adanya keterkaitan yang disertai penyalahgunaan jabatan, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penegakan hukum," tegasnya.
Agus juga mengingatkan bahwa benturan kepentingan dapat terjadi ketika penyelenggara negara mengusulkan anggaran untuk organisasi yang dipimpinnya sendiri melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir). Ia mencontohkan, seorang Ketua DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tetap dapat mengusulkan dukungan anggaran bagi organisasi tersebut, namun harus melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui pokir anggota DPRD.
Penggunaan pokir dalam kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur benturan kepentingan karena pejabat yang bersangkutan memiliki kepentingan langsung terhadap organisasi penerima manfaat. Anggota DPRD pun diingatkan untuk tetap fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, karena keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek pemerintah justru akan mempermudah pembuktian adanya benturan kepentingan apabila kemudian muncul persoalan hukum.
Setiap penyelenggara negara diminta menjaga profesionalisme dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.