Imigrasi Palu Buka Unit Layanan di KEK Palu, Investor Asing Tak Perlu Lagi ke Kantor Pusat

Penulis: Budi Santoso  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:04:01 WIB
Petugas Imigrasi Palu melayani pengurusan dokumen keimigrasian di unit layanan baru dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu.

PALU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Kanim) Palu resmi menyiapkan unit layanan keimigrasian di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu. Unit ini akan melayani pengurusan izin tinggal dan informasi keimigrasian secara langsung di kawasan, sehingga investor asing tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi di pusat kota.

Kesepakatan ini ditandatangani bersama otoritas KEK Palu melalui nota perjanjian kerja sama (PKS) pada Kamis (30/7) lalu. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap KEK Palu yang berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dua hingga Tiga Calon Investor Siap Masuk, Nilai Investasi Capai Triliunan Rupiah

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Akmal, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ada dua hingga tiga calon investor yang dijadwalkan masuk ke Sulawesi Tengah. Nilai investasi yang akan ditanamkan diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

"Para investor dijadwalkan tiba pada awal Agustus 2026 sekaligus bertemu pihak Kanim Palu dalam urusan dokumen keimigrasian," kata Akmal di Palu, Jumat.

Kehadiran unit layanan di dalam KEK ini dinilai strategis untuk menyambut kedatangan para investor tersebut. Proses administrasi keimigrasian bisa langsung diselesaikan di lokasi tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.

Mekanisme Layanan: Biometrik di Lokasi, Sistem Tetap Mengacu Molina

Meski layanan dipermudah secara fisik, mekanisme permohonan izin tinggal tetap mengacu pada sistem modul lalu lintas orang asing (Molina). Yang membedakan adalah proses pengambilan foto biometrik yang kini bisa dilakukan langsung di unit kerja yang berada di dalam KEK.

"Warga negara asing tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Palu untuk proses biometrik," ujar Akmal.

Akmal menegaskan bahwa imigrasi memiliki peran penting dalam mengatur lalu lintas orang asing sekaligus menjaga iklim investasi. Penerapan kebijakan selektif (selective policy) tetap menjadi pegangan, yakni hanya mengizinkan masuk orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak mengancam keamanan serta kedaulatan.

Fasilitator Pembangunan Ekonomi Daerah

Kehadiran unit layanan ini disebut Akmal sebagai wujud fungsi imigrasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik sekaligus memfasilitasi pembangunan ekonomi daerah. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Sulawesi Tengah dalam hal pengawasan warga negara asing.

"Dalam konteks investasi, kami memiliki tanggung jawab membantu kelancaran kegiatan bisnis dengan tetap mengedepankan aturan-aturan keimigrasian," katanya.

Dengan adanya unit layanan di dalam kawasan, diharapkan proses masuknya investor ke Sulawesi Tengah menjadi lebih cepat dan efisien, sejalan dengan target pemerintah menarik modal asing ke luar Jawa.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top